PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak dipindahkan dari Jakarta 11 Maret lalu. Dengan alasan kesehatan, Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemindahan ke tahanan rumah saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3).
Kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, kuasa hukum Abdul Wahid yakni Kemal Shahab mengatakan, permohonan ini merujuk pada penetapan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemal juga menyandarkan pada ketentuan Pasal 108 Ayat 5 dan 108 Ayat 11 KUHAP.
‘’Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mengajukan surat pengalihan penahanan, dari tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru ke tahanan rumah. Ini atas pertimbangan kesehatan. Rekam medis kami lampirkan pada surat permohonan ini. Mohon permohonan ini dipertimbangkan Yang Mulia,’’ ujarnya.
Selain itu Kemal Shahab juga meminta agar nanti pada tahap pemeriksaan perkara, dilaksanakan terpisah dari dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Permohonan ini langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak.
Ia menyampaikan keberatan, tidak hanya terhadap permohonan pemindahan tahanan, tapi juga atas permohonan pemeriksaan perkara terpisah. ‘’Kami memahami bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya ada di majelis hakim. Namun bila ditanyakan kepada kami, maka kami keberatan atas pemindahanan tahanan terdakwa Abdul Wahid ke tahanana rumah,’’ ujarnya.
JPU juga menerangkan, selama masa penahanan KPK maupun Rutan Kelas I Pekanbaru, pihaknya tidak menemukan rekam medis terdakwa Abdul Wahid sakit. Namun, bila pada perjalanannya ada permasalahan medis, Meyer yakin rutan cukup memadai memberikan pelayanan medis.
Sementara itu, Hakim Delta Tamtama menolak pemisahan pemeriksaan perkara dengan alasan efisiensi. Terkait pengajuan penahanan, majelis belum memutuskan. ‘’Nanti majelis akan mempertimbangkan,’’ ujarnya.
Penuh Sidang ini penuh sesak. Pelaksanaan sidang juga lebih cepat dari jadwal sesuai ditetapkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Jadwal semula pukul 10.00 WIB, namun Majelis Hakim dipimpin Delta Tamtama didampingi dua Hakim Anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma sudah memasuki ruangan pada pukul 09.30 WIB.
Namun ini tidak cukup membendung antusiasme tamu untuk menyaksikan sidang. Sejak pagi kompleks pengadilan di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi penuh sesak. Mengatasi hal ini, PN menyediakan dua layar di luar ruang sidang. Pertama berada di halaman samping gedung. Kedua, berada di area tunggu, lengkap dengan kursi.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, personel keamanan telah membatasi arus keluar masuk orang ke ruang bagian dalam gedung. Tidak semua diperboleh masuk kecuali wartawan, kerabat dan keluarga terdakwa, petugas serta mereka yang beracara.
Sementara di dalam ruangan tidak ada kursi kosong. Seperempat tamu dan awak media terlihat berdiri. Kendati penuh sesak, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan, pelaksanaan sidang tidak berbeda dengan sidang korupsi lainnya. Yaitu terbuka untuk umum. ‘’Sidang terbuka dan terbuka untuk umum,’’ sebut Delta saat membuka sidang.
Sidang dimulai dengan pengecekan data terdakwa dan kuasa hukum. Hakim mempersilahkan JPU KPK Meyer Simanjuntak, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan untuk membacakan terdakwa sekitar pukul 09.45 WIB. Lebih cepat 15 menit dari jadwal yang telah ditetapkan.(end)
Editor : Arif Oktafian