PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memanggil seorang warga yang diduga melakukan penebangan terhadap beberapa pohon pelindung di Jalan Seberut, kawasan belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Warga tersebut akhirnya diberi sanksi menanam 30 pohon pengganti.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan memanggil pihak yang bersangkutan yang diketahui bernama Imam Ghazali untuk dimintai keterangan.
”Benar hari ini (Kamis, red) kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi,” ucapnya, Kamis (26/3).
Reza menjelaskan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka kasus tersebut dapat diarahkan ke ranah pidana.
”Kalau tidak kooperatif, baru kami arahkan ke pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Imbau Masyarakat dan UMKM Jaga Kebersihan Kompleks Bina Praja
Ia menyebut, langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa Pemko Pekanbaru serius Pelaku Disanksi Tanam 30 Pohon dalam menjaga dan melindungi lingkungan, khususnya terhadap pohon penghijauan di ruang publik.
”Ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya Pemko serius dalam memberikan penanganan terhadap lingkungan ini,” ujarnya.
Reza menambahkan, komitmen menjaga lingkungan juga sejalan dengan visi pimpinan daerah. Menurutnya, baik Kapolda Riau maupun Wali Kota Pekanbaru memiliki perhatian yang sama terhadap upaya pelestarian lingkungan.
”Apalagi bapak Kapolda dan Pak Wali Kota juga mempunyai konsep yang sama terhadap lingkungan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Taman Rekreasi Alam Mayang Tetap Ramai Pengunjung
Menurut Reza, pelaku mengaku nekat memangkas pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang ke bagian rumahnya.
”Namun sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, sudah tidak dibenarkan lagi menebang pohon baik jalan protokol sampai ke jalan lingkungan sekalipun tanpa izin,” jelas Reza.
Reza menambahkan, sebagai bentuk sanksi, warga tersebut membuat surat pernyataan terkait tindakan pemangkasan pohon penghijauan milik pemerintah tanpa izin. Dalam surat tersebut, warga tersebut mengakui telah melakukan pemangkasan pohon di jalur hijau Jalan Seberut pada 25 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas tindakan yang dilakukannya. Ia juga menyadari bahwa perbuatannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Panggil Warga Penebang Pohon di Belakang Hotel Aryaduta, Terancam Pidana jika Tak Kooperatif
Sebagai bentuk tanggung jawab, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk melakukan penanaman kembali di lokasi tersebut dengan menyediakan 30 batang pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar dua meter. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk merawat dan menjaga pohon yang ditanam agar dapat tumbuh dengan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, ia juga menyatakan siap melakukan penggantian apabila pohon yang telah dipangkas mengalami kematian, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia turut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang, dan siap diproses secara hukum apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
Surat pernyataan tersebut dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan ditandatangani di Pekanbaru pada 26 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
”Yang bersangkutan sudah kami minta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Reza.(ilo/ayi/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota