KOTA PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan hingga H-7 Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dipastikan tuntas sebelum hari raya.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan, seluruh perusahaan yang dilaporkan telah memenuhi kewajibannya. ”Kami sudah tindak lanjuti dan seluruh THR karyawan sudah dibayarkan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, terdapat satu kasus keterlambatan pembayaran THR. Namun, persoalan tersebut berhasil diselesaikan sebelum Idulfitri. Keterlambatan itu terjadi karena status kontrak karyawan yang bersangkutan telah berakhir.
Meski seluruh aduan telah dituntaskan, Disnaker Pekanbaru tetap membuka layanan pengaduan THR hingga setelah Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hak karyawan yang terabaikan. Editor : Arif Oktafian