PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat pekan depan. Kebijakan ini belum diterapkan pada Jumat pekan ini karena bertepatan dengan libur nasional (tanggal merah).
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan Pemko.
Ia menjelaskan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas selama WFH. Skema tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Wali Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.
"Berdasarkan laporan itu nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring," ujar Ingot Kamis (2/4/2026).
Terkait teknis pelaksanaan WFH, mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja ASN, saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing OPD. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : Rinaldi