Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Wajib Pilah Sampah dari Rumah bagi ASN dan Non-ASN

M Ali Nurman • Senin, 6 April 2026 | 13:42 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (DOK RIAUPOS.CO)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.

Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” tegas Wali Kota.

Baca Juga: Terima Piagam dari Wali Kota, RS Unri Siap Perkuat Layanan TRC 112 Pekanbaru

Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik. Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga. Sementara itu, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.

Wali Kota menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Warga Apresiasi Pemkab Rohul, Jalan Amblas Kembali Bisa Dilalui

“Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” tutup Wali Kota.(ali)

Editor : Edwar Yaman
#wako pekanbaru #pilah sampah #asn #non asn #agung nugroho