Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Instruksi Wako, ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah

M Ali Nurman • Selasa, 7 April 2026 | 10:40 WIB
AGUNG NUGROHO. (JPG)
AGUNG NUGROHO. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh aparatur sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari  rumah.

Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

”Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” tegas Wali Kota, Senin (6/4).

Baca Juga: Wako Agung Nugroho Tinjau Hari Pertama TKA di SMPN 21 Pekanbaru

Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik. Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga. Sementara itu, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.

Wako menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

”Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Wajib Pilah Sampah dari Rumah bagi ASN dan Non-ASN

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemko akan berikan reward atau penghargaan bagi ASN yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

Sebaliknya, yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” tutup Wako.(ali)

 

Editor : Arif Oktafian
#pemerintah kota #asn #agung nugroho