Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Cecar soal 38 Stempel Palsu Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Setwan

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 April 2026 | 11:30 WIB
SIDANG: Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Jonson Parancis (depan kanan) memimpin sidang perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, Senin (6/4/2026). (hendrawan kariman/riau pos)
SIDANG: Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Jonson Parancis (depan kanan) memimpin sidang perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, Senin (6/4/2026). (hendrawan kariman/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS) - Terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Pekanbaru Jhonny Andrean, kembali menjalani sidang pada Senin (6/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis mencecar terdakwa terkait 38 stempel palsu yang ditemukan jaksa penyidik dalam jok sepeda motornya. Hakim juga menanyakan sejumlah uang yang ditemukan bersamaan dengan stempel tersebut.

Awalnya, Hakim Jonson menyoroti 38 stempel saat ditunjukkan dalam ruang sidang sebagai barang bukti perkara. Hakim kemudian 

membuat stempel berba­gai instansi pemerintah tersebut. ”Kamu yang buat ini sendiri, masa kamu buat sebanyak 38 stempel pakai uang mu sendiri. Untuk diri sendiri atau untuk apa, pencairan, pencairan apa, siapa bos mu?” cecar hakim.

Hakim Jonson juga menanyakan detail soal isi dalam jok motor yang saat dibongkar berada di area pakir Kantor DPRD Pekanbaru. Selain 38 stempel, di dalamnya juga ada uang puluhan juta yang turut menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga: The Doctor, Bandar Narkoba Terkait dengan Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Dibekuk di Penang Malaysia

”Bosmu siapa, uang siapa itu (di dalam jok, red)?” tanya Jonson.

Terdakwa kemudian menjawab bahwa uang itu, yang diketahui senilai Rp49 juta, adalah atasannya Hambali. ”Pak Hambali,” jawab terdakwa Jhonny Andrean.

Terdakwa Jhonny Andrean diketahui sebagai ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Ia berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2024.

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12/2025) lalu. 

Baca Juga: Bertabrakan dengan Bus, Sopir Taksi Online Tewas

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga  digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Pekanbaru. 

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan, yaitu di dekat pos sekuriti. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan setempel dan uang tunai puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.(end)

Editor : Arif Oktafian
#korupsi dprd pekanbaru #Korupsi #Jhonny Andrean #penyidikan dugaan korupsi #dprd