PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak yatim di Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku jambret berinisial MT (23) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) lalu, di Jalan Pandu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu, dua anak, Alim (10) dan rekannya Rama (8), baru saja menerima santunan yang baru pulang dari Masjid Al Ikhlas usai menerima santunan menjelang Idulfitri.
Uang santunan tersebut disimpan dalam amplop putih yang mereka pegang saat berjalan kaki pulang. Masing-masing korban menerima uang sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Siapkan Pisau dan Golok, Eksekusi usai Salat Magrib
Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Tanpa diduga, pelaku langsung merampas amplop berisi uang santunan dari tangan korban, lalu melarikan diri dengan cepat.
Aksi itu terekam kamera CCTV. Kedua anak tersebut tidak mampu melawan dan hanya bisa menangis ketika uang mereka dibawa kabur. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membeli baju Lebaran dan membantu orang tua mereka.
Baca Juga: The Doctor, Bandar Narkoba Terkait dengan Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Dibekuk di Penang Malaysia
Aksi tersebut menimbulkan trauma bagi kedua anak, terlebih karena uang yang dirampas merupakan santunan yang baru saja mereka terima.
Orang tua salah satu korban, Juminten, segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar daerah.
Baca Juga: Bertabrakan dengan Bus, Sopir Taksi Online Tewas
Setelah hampir dua pekan dalam pelarian, pelaku akhirnya terdeteksi berada di Kampung Tiku, Gang Darek, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tim kepolisian kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, MT langsung dibawa ke Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Plt Gubri Lepas Bantuan Pangan bagi 597.968 Masyarakat Riau
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Riansyah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini karena korban merupakan anak yatim.
"Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena korbannya anak yatim,"ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak penjambretan.
Baca Juga: Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Inhil Ditangkap Polisi
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Jalan T. Bay, Kecamatan Bukit Raya, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHPidana.
Editor : M. Erizal