Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Amankan Dua Warga Penimbun BBM Bersubsidi

M Ali Nurman • Rabu, 8 April 2026 | 09:50 WIB
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan barang bukti solar subsidi di Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (5/4/2026). (POLDA RIAU)
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan barang bukti solar subsidi di Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (5/4/2026). (POLDA RIAU)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - POLISI berhasil membekuk dua warga yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) terhadap SA karena menimbun pertalite. SA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

’’Saat itu petugas menemukan sejumlah BBM jenis pertalite yang disimpan di rumah tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan penimbunan dan menjual kembali BBM subsidi tersebut,’’ ujar Kasat, Selasa (7/4).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh BBM dari seorang pemasok bernama Ujang yang mengambil dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter pertalite, dua botol BBM, serta uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga: Jamin Harga BBM Subsidi Tidak Naik

’’Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir dua kali dalam sebulan. Dari penjualan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000,’’ jelasnya.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan Tim Dirkrimsus Polda Riau terhadap MI di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Ahad (5/4) sekitarpukul 05.30 WIB. Saat penangkapan, MI tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan satu unit mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran. Bersama MI, polisi mengamankan 3.200 liter solar yang diduga disuplai untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif tim sejak 4 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi. 

Baca Juga: Tak Mampu Atasi Persoalan Antrean BBM, Mahasiswa Minta Kadisdagprin Bengkalis Dicopot dari Jabatan

Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jeriken berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar. 

‘’Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter,’’ ujar Ade. 

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.

‘’Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali. Sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan illegal,’’ ujar Teddy.(*2/hen)

Laporan ALFIAT ANANDA dan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#inhil #bbm #pertalite #Satreskrim