PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang masih parkir sembarangan di badan jalan dekat kawasan Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (10/4).
Dalam operasi tersebut, petugas menggembok sejumlah roda kendaraan yang melanggar aturan sebagai upaya penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, bahwa tindakan penggembokan roda dilakukan, karena kendaraan tersebut terbukti mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang dikenal padat aktivitas itu.
”Kami lakukan penggembokan sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan. Ini juga untuk memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Masykur.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas,IMA Chapter Pekanbaru Taja Halalbihalal dan Realisasi Program Arisan
Menurutnya, kawasan Pasar Pagi Arengka kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, sehingga mempersempit ruang jalan.
Masykur menjelaskan, petugas tidak serta-merta memberikan sanksi berat. Setelah pemilik kendaraan datang dan menunjukkan sikap kooperatif serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran, petugas langsung membuka gembok yang dipasang pada
”Setelah pemilik kendaraan kooperatif dan berjanji tidak mengulangi lagi, gembok langsung kami lepaskan. Kami juga mencatat nomor kendaraan sebagai data untuk pengawasan ke depan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: WFH Berdampak, Lalu Lintas HR Soebrantas Sore Hari Terpantau Lebih Lancar
Dishub juga tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi lebih tegas apabila pelanggaran serupa terus terjadi.
Lebih lanjut, Masykur mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
”Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak lagi parkir sembarangan di badan jalan. Ini demi kepentingan bersama agar lalu lintas tetap lancar dan tertib,” pungkasnya.
Komisi I Dorong Pembatasan Waktu Operasional Parkir
Dalam pada itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan pembatasan jam operasional parkir di Kota Pekanbaru. Hingga kini belum ada aturan jelas terkait batas waktu pungutan tarif parkir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat kerap harus membayar parkir hingga larut malam. Ia mengusulkan agar pungutan parkir dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal pukul 22.00 WIB.
”Kita mendorong operasional parkir ini dibatasi. Misalnya mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai maksimal pukul 22.00 WIB malam. Di atas jam itu, tidak ada lagi pungutan parkir,” ujar Robin, Jumat (10/4).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan parkir saat ini masih memberatkan masyarakat meski tarif telah diturunkan menjadi Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Robin menyoroti praktik yang ada saat ini, warga harus membayar parkir berulang kali meski hanya singgah sebentar. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan membebani pengeluaran masyarakat.
”Kasihan masyarakat, kadang mau beli sedikit saja harus bayar parkir lagi. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM di pinggir jalan,” ujarnya.
Robin juga mendorong pemko segera membuat aturan tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) agar pembatasan jam parkir dapat segera diterapkan.(dof/end/yls)
Editor : Bayu Saputra