Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tak Bantah Keterangan Saksi

Hendrawan Kariman • Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB
Suasana sidang tipikor yang menghadirkan Sekwan Kota Hambali sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026). (Evan Gunanzar/Riau Pos)
Suasana sidang tipikor yang menghadirkan Sekwan Kota Hambali sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026). (Evan Gunanzar/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Pada sidang tersebut, terdakwa Jhonny Andrean tidak membantah satupun keterangan dari mantan atasannya tersebut.

Hambali dalam keterangannya menyebutkan, saat kejadian penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, ia sedang dalam perjalanan ke Rokan Hulu. Ia mengaku diberi tahu staffnya dan baru tahu terdakwa ditahan.

Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Sitinjau Lauik Ikonik, Uji Nyali Lewati Jalur Ekstrem di Sumatera Barat

Hambali bersaksi bahwa uang yang ditemukan dalam jok motor terdakwa adalah uang sekretariat. Uang itu ia titipkan kepada terdakwa empat hari sebelum diamankan penyidik dari jok motor tersebut.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penggeledahan dalam jok motor terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp49 juta. Turut diamankan juga 38 stempel berbagai institusi pemerintahan.

''Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,'' sebut Hambali.

Baca Juga: JNE Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards   

Hambali juga tidak mengetahui uang itu hanya tinggal Rp49 juta. JPU kemudian menanyakan mengapa duit itu dititipkan je terdakwa. Hambali menyebutkan, hal itu untuk membayar tiket perjalanan dinasm

''Biasanya kita beli tiket utang, tiket itu untuk perjalanan dinas,'' ujar Hambali.

Hambali mengaku sengaja minta tolong terdakwa untuk mempercepat proses birokrasi. Karena terkadang perlu berangkat beberapa dan butuh birokrasi yang cepat untuk proses transaksi. Menurutnya, proses ini biasanya akan lambat bila mengandalkan bendahara.

Baca Juga: Pemprov Bentuk UPT Jaminan Produk Halal

Sementara terkait stempel, kepada JPU, saksi menjawab tidak tahu. Malah Hambali mengaku kesal mengapa terdakwa sampai memiliki sebanyak itu stempel yang dikuasainya.

''Saya kesal sama dia, diharapkan kerja baik-baik, kok kayak gini,'' kata Hambali.

Hambali mengaku tidak tahu sama sekali perihal stempel tersebut. Ia juga membantah pernah mengetahui atau memerintahkan untuk membuatnya.

Baca Juga: Pertamina Lakukan Extra Dropping

Perihal stempel ini kembali ditanyakan Ketua Majelis Hakim Jonsom Parancis. Ia bertanya apakah benar ia tidak mengetahui soal stempel tersebut.

''Pernah saudara perintah dia buat,'' tanya Hakim Jonson.

''Gak pernah sama sekali,'' jawab Hambali.

Baca Juga: Target Pencak Silat Tembus Olimpiade

Ketika ditanya hakim kira-kira siapa yang memerintahkan terdakwa untuk membuat stempel itu, Hambali kembali menjawab tidak tahu.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Jhonny Andrean untuk menanggapi keterangan Hambali.

''Saudara terdakwa, ada yang mau dibantah atas keterangan-keterangan saksi ini,'' tanya hakim. 

Baca Juga: Ternyata Kemenag Lebih Dulu Berlakukan WFH, Anjurkan Pegawai yang Rumahnya Dekat Kantor Gunakan Sepeda

Terdakwa Jhonny Andrean tidak membantah keterangan Hambali. Ia tidak menanggapi sepataha katapun terkait keterangan mantan atasannya itu. Bahkan ia hanya menggelengkan kepala saat ditanya hakim sebagai tanda tidak ada bantahan.

Setelah itu, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan pemeriksaan saksi Hambali selesai. Lalu sidang ditunda hingga pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor : M. Erizal
#sekretariat dprd pekanbaru #sekwan dprd pekanbaru #sidang korupsi