Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Delapan Angkutan Sampah Liar Ditertibkan

Joko Susilo • Selasa, 14 April 2026 | 10:13 WIB
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra (kanan) memperlihatkan angkutan sampah ilegal yang diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru, Senin (13/4/2026). (joko susilo)
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra (kanan) memperlihatkan angkutan sampah ilegal yang diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru, Senin (13/4/2026). (joko susilo)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Delapan unit angkutan sampah mandiri yang ilegal ditertibkan  dalam razia gabungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. Sejumlah titik di pinggiran kota yang kerap menjadi lokasi pembuangan liar menjadi sasaran petugas. 

Di bawah penerangan lampu jalan, satu per satu kendaraan pengangkut sampah terjaring. Ada yang menggunakan becak motor, motor keranjang, hingga mobil pikap. Mereka kedapatan hendak membuang sampah di pinggir jalan dan tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal, praktik yang selama ini dikeluhkan warga.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra yang memimpin langsung razia tersebut, mengungkapkan bahwa razia angkutan sampah illegal ini dilaksanakan Jumat (10/4) malam. Sebagian besar pelaku bukan berasal dari dalam kota. Sampah yang mereka angkut pun diduga berasal dari badan usaha di luar Pekanbaru.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Gabungan di Kamar Hotel saat Razia Pekat dan THM di Bathin Selapan Bengkalis

”Jadi, mereka ini dari luar Pekanbaru yang buang sampah ke Pekanbaru,” ujarnya, Senin (13/4). 

Beberapa titik yang menjadi lokasi penindakan antara lain Jalan HR Soebrantas di depan UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin. Total delapan unit kendaraan diamankan. Terdiri dari enam becak motor, satu motor keranjang, dan satu mobil pikap. 

Tak hanya kendaraan, petugas juga mengamankan para pemiliknya dan membawa mereka ke Mako Satpol PP. Di sana, mereka diminta membuat surat pernyataan serta dikenakan sanksi administratif dan denda. Bahkan, empat orang lainnya yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS liar langsung di denda di tempat.(ilo) 

 

Editor : Arif Oktafian
#Satpol PP #DLHK #razia gabungan #angkutan sampah #ilegal