PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Apalagi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
”Tidak boleh lagi ada petugas Satpol PP yang meminta atau memungut uang dari PKL, termasuk dengan dalih penitipan gerobak atau lapak. Kawasan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru bukan tempat penyimpanan gerobak karena dapat merusak estetika lingkungan,” tegas Wako, Kamis (16/4).
Dikatakan Wako, Satpol PP bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga representasi pemerintah kota di lapangan. Sikap dan perilaku mereka, menurutnya, akan sangat menentukan bagaimana masyarakat menilai wajah ibu kota Provinsi Riau ini.
Ia pun mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Penampilan yang rapi, sikap yang tegas namun humanis, serta integritas yang terjaga menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan PKL di Jalan HR Soebrantas, Utamakan Pendekatan Humanis
Selain soal pungli, Wako juga menyoroti pentingnya kehadiran Satpol PP di tengah masyarakat melalui patroli rutin. Ia ingin ketertiban umum benar-benar terjaga, bukan hanya saat ada penertiban besar, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan personel harus dibalas dengan kinerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
”Kenaikan gaji yang telah diberikan semestinya menjadi pemicu untuk meningkatkan etos kerja,” kata Wako.
Lebih jauh, Wako menilai Satpol PP memegang peran strategis dalam mendukung berbagai program lintas organisasi perangkat daerah. Mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Sosial, semua memerlukan kehadiran Satpol PP agar program berjalan optimal di lapangan.
Baca Juga: Mako Satpol PP Pekanbaru Dipindah ke Jalan Ahmad Yani, Lokasi Baru Lebih Strategis
”Satpol PP adalah pasukan utama dalam menertibkan dan menyukseskan program pembangunan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Mako Satpol PP Akan Dipindah
Sementara itu, Untuk memperkuat kinerja dan koordinasi, Pemerintah Kota Pekanbaru juga merencanakan pemusatan operasional Satpol PP di kantor baru di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di eks Kantor Unit Pelaksana Teknis Metrologi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai persoalan ketertiban di kota.
Saat ini, Mako Satpol PP masih berada di dalam kompleks MPP Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Nantinya, seluruh aktivitas Satpol PP akan dipusatkan di Kantor UPT Metrologi Kota Pekanbaru yang menjadi lokasi baru.
”Sebentar lagi akan kita pindahkan, dan mereka akan rutinitas di sana,” ujar Wako, Kamis (16/4).
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Bangun Kantor Camat dan Puskesmas Baru Tahun Ini
Wako menyebutkan, lokasi baru dinilai lebih strategis karena berada di tengah kota dan berdekatan langsung dengan Kantor Kecamatan Sukajadi. Selain itu, fasilitas gedung dan halaman yang tersedia juga lebih luas dibandingkan lokasi saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut akan mendukung kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penegakan peraturan daerah.
”Jadi mereka satu tempat di Mako Satpol PP itu. Halaman juga luas untuk apel,” jelasnya.
Selama ini, keberadaan Mako Satpol PP di komplek MPP dinilai kurang memadai. Selain ruang yang terbatas, kantor tersebut juga bergabung dengan sejumlah layanan pemerintah lainnya seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan pemindahan ini, diharapkan operasional Satpol PP menjadi lebih optimal serta mendukung penataan kawasan MPP agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.(ilo)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian