PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Zulvi alias Zul, terketuk hatinya ketika Adi alias Gudik menemuinya di Jalan Dagang, Kota Pekanbaru pada penghujung 2025 lalu. Adi datang membawa motor untuk dijual. Alasan hasil penjualan untuk mengobati orang tua, Zulvi siap membantu tanpa pamrih.
Harga motor itu murah, Zulvi memahami karena Adi beralasan surat-suratnya hilang setelah terkena banjir. Zulvi, setelah pertemuan pada Kamis (25/12/2025) silam itu, bertekad membantu kenalannya itu, agar cepat bisa mengobati ibunya. Masuk akal, karena mereka kerja di tempat yang sama, seorang teman.
Berangkat dari niat itu Zulvi menghunungi kenalannya bernama Endri Suprianto, seorang pemilik bengkel sepeda motor. Endri kemudian datang melihat kendaraan tersebut dan sepakat membeli sepeda motor itu seharga Rp1,8 juta.
Karena niat memang membantu, Zulvi menyerahkan sepenuhnya uang itu kepada Adi. Ia tidak mengambil untung serupiahpun.
Niat Zulvi tercapai. Tapi yang tidak ia ketahui, motor itu ternyata barang curian. Adi rekannya itu juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Zulvi baru mengetahui fakta itu setelah ia diamankan Polsek Rumbai pada 5 Februari 2026.
Bersama Zulvi, pada hari yang sama, Endri yang membeli motor tersebut juga diamankan. Terang saja, keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang diperjualbelikan merupakan barang curian.
Baca Juga: Hukuman Disiplin dan Pecat Menunggu, Rutan Rengat Gelar Apel Ikrar Bebas Handphone serta Narkoba
Kedua orang ini kemudian menjadi tersangka dan kasus masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Setelah mempelajari perkara ini, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina memutuskan penyelesaiannya lewat mekanisme restorative justice (RJ). Ini adalah sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak.
Silpia Rosalina dan timnya, setelah mempelajarinya, mendapati bahwa seluruh syarat terpenuhi. Benar, pengajuan RJ ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. "Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui Jampidum," ujar Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasi Intelijen Mey Ziko, Senin (20/4/2026).
Atas hal itu, Kejari Pekanbaru meminta penetapan hakim dan kemudian keluar. Sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan. Maka Zulvi dan Endri pun diberitahu perihal ini.
Dengan dibacakannya surat ketetapan tersebut, penuntutan terhadap Zul dan Endri resmi dihentikan. Keduanya pun dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Keduanya kembali menghirup udara bebas setelah sempat meringkung di balik jeruji besi beberapa pekan. Merekapun berjanji untuk lebih waspada lagi dan tidak tertipu lagi.
Sementara itu Silpia menegaskan, mekanisme RJ ini diberikan kepada duanya setelah melalui proses ekspose perkara hingga tingkat pusat. "Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif," paparnya.
Namun spek utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan kerugian korban. Dalam perkara ini, sepeda motor itu, milik Sam Mey Sumiati Hutahuruk, telah dikembalikan. "Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban," kata Silpia.
Editor : Rinaldi