PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dari perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini, Kamis (23/4/2026) pagi. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejati Riau Sutikno, didampingi Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Jalan Ronggo Warsito. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau Dwijo Muryono, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, para asisten di lingkungan Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.
Pemusnahan dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan berupa rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai yang sah.
Rinciannya, sebanyak 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang merek Manchester Royal, dan 1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak dapat digunakan kembali.
Menariknya, berbeda dari metode pemusnahan sebelumnya yang umumnya dilakukan dengan cara dibakar, kali ini tembakau dari rokok ilegal tersebut diolah kembali menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis oleh DLHK Pekanbaru.
Kajati Riau Sutikno mengaku mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam memanfaatkan limbah hasil pemusnahan barang bukti tersebut.
“Tadi saya berpikir bagaimana cara memusnahkan dengan rokok sebanyak ini. Ternyata, ada program dari Pemko Pekanbaru ini membuat kompos, ini jadi satu karya yang positif,” kata Sutikno.
Ia menilai, langkah ini mampu mengubah sesuatu yang semula tidak bernilai menjadi produk yang memiliki manfaat ekonomi.
“Sampah ini jadi bernilai ekonomis, setidaknya bisa dimanfaatkan jadi pupuk. Dari sesuatu yang tidak bernilai diubah jadi produk yang bernilai ekonomis,” jelasnya.
Baca Juga: Kredibilitas Anggaran MBG lewat “Institusionalisasi Pengawasan”
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau dalam pengelolaan sampah sekaligus pemusnahan barang bukti.
“Rumah kompos ini didirikan tujuannya untuk mengurangi sampah. Mengolah sampah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Yang dulunya pemusnahan barang bukti ini dibakar atau dihancurkan, hari ini bisa dimanfaatkan menjadi kompos,” ujar Agung.
Menurutnya, kompos yang dihasilkan dari olahan tembakau tersebut memiliki kualitas yang cukup baik dan akan dimanfaatkan untuk masyarakat.
“Kompos ini nanti akan kita bagikan secara gratis kepada masyarakat,” tambahnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, proses pengolahan rokok ilegal menjadi kompos membutuhkan waktu hingga satu bulan dengan beberapa tahapan.
“Ada beberapa rangkaian, kita pisah yang non organik. Kita cacah dulu kemudian disiram molase, dijemur dan diayak hingga jadi kompos,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
“Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ sangat penting guna melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Baca Juga: Tantangan Tata Kelola Ekonomi Karbon Gambut Riau
Perkara ini bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, kemudian dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk.
Namun, pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, Tim Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan. Dari operasi tersebut diamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga unit mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam perkara ini, Sufriono dan Zaini dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.(ali)
Editor : Edwar Yaman