Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Angkutan Sampah Ilegal Diamankan Angkut Sampah dari Kampar, Didenda Rp2,5 Juta

Joko Susilo • Jumat, 24 April 2026 | 13:27 WIB
Tiga unit pikap diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Kendaraan ini diamankan saat hendak membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di kawasan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAU POS)
Tiga unit pikap diamankan di Mako Satpol PP Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Kendaraan ini diamankan saat hendak membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di kawasan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

 

RIAUPOS.CO - Aksi buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru masih saja terjadi. Bahkan melibatkan angkutan mandiri ilegal yang nekat berope­rasi lintas daerah. Di tengah upaya menjaga kebersihan kota, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP menemukan ang­kutan sampah ilegal dan langsung melakukan penahanan. 

Tiga unit mobil jenis pikap diamankan saat hendak membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di kawasan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas memergoki langsung aktivitas tersebut dalam patroli rutin yang menyasar titik-titik rawan pembuangan ilegal.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dari hasil penelusuran, sampah yang diangkut ternyata berasal dari luar wilayah kota. 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Pelajar SMPN 5 Tambang Kunjungi Riau Pos

”Rata-rata mereka membawa sampah dari daerah perbatasan seperti Tapung dan Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, lalu dibuang di pinggiran Pekanbaru,” jelas Reza, Kamis (23/4). 

Ketiga kendaraan tersebut langsung diamankan dan ”dikandangkan” di Mako Satpol PP selama lima hari. Sementara para pemiliknya dikenai denda masing-masing Rp2,5 juta sebagai bentuk sanksi tegas.

Baca Juga: 22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Kompos, Inovasi Wako Agung Tuai Pujian Kajati Riau

Namun, peringatan belum berhenti di situ. Reza me­negaskan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya tak segan meningkatkan sanksi hingga penyi­taan kendaraan. 

Wilayah perbatasan se­perti Rimbo Panjang dan Tapung memang menjadi titik rawan. Di lokasi-lokasi inilah praktik pembuangan ilegal kerap terjadi, memanfaatkan celah pengawasan. Karena itu, patroli rutin terus digencarkan setiap hari. 

Baca Juga: Isak Tangis Lepas Keberangkatan JCH Masih Ditemukan

Sebelumnya, delapan unit angkutan sampah mandiri juga terpaksa dikandangkan dalam razia gabungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru pada Jumat (10/4) malam. 

Beberapa titik yang menjadi lokasi penindakan antara lain Jalan HR Soebrantas di depan UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin. Total delapan unit kendaraan diamankan, terdiri dari enam becak motor, satu motor keranjang, dan satu mobil pikap.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Editor : Arif Oktafian
#buang sampah #dinas lingkungan hidup #Satpol PP