Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Debt Collector Pengeroyok Debitur Ditangkap

Tim Redaksi • Senin, 27 April 2026 | 10:09 WIB
Empat pria yang berprofesi sebagai debt collector (DC) ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana dan dihadirkan dalam ekspose perkara di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Ahad (26/4/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Empat pria yang berprofesi sebagai debt collector (DC) ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana dan dihadirkan dalam ekspose perkara di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Ahad (26/4/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

 


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat orang debt collector. Para pelaku ini sebelumnya diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4) pagi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

”Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” ujar Ha­syim, Ahad (26/4).

Peristiwa bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.  Tidak hanya melakukan penguasaan terhadap ken­da­raan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.

Saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan, situasi justru memanas.  Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menga­kibatkan luka di bagian kepala.

”Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme pena­rikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. 

Sementara itu, bebe­rapa pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan oleh aparat kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Baca Juga: Polda Riau Tangkap Pembawa Ratusan Catridge Etomidate di Pekanbaru

Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyara­kat.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Res­krim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menambahkan, telah terjadi dua kasus tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Kota Pekanbaru. Kedua peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4) dan berkaitan dengan dugaan perampasan. 

Anggi menjelaskan bahwa kejadian pertama berlangsung di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector.

”Dalam peristiwa itu, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector,” ujar AKP Anggi, pada Ahad (26/4).

Ia menambahkan, ken­daraan tersebut sebenarnya belum berstatus write off (WO). Namun, para pelaku tetap mengambil mobil tersebut dan membawanya ke gudang perusahaan pembiayaan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan. Adapun pelaku yang terlibat berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini merupakan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM.

Menurut AKP Anggi, korban SM saat itu berupaya membantu menyelesaikan persoalan penarikan kendaraan secara kekeluar­gaan di lokasi. Namun, pro­ses mediasi tidak berjalan lancar dan justru berujung pada tindakan kekerasan.

Baca Juga: Awal Pekan, Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Masih Tinggi di Riau 

”Situasi memanas dan berujung pada aksi kekera­san. Korban SM mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sejumlah pelaku yang diduga terlibat antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Dijelaskannya, usai mene­rima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, pelaku pengeroyokan dan perampasan diamankan.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil milik debitur sebagai barang bukti.

”Korban SM telah menjalani visum sebagai ba­gian dari proses penyidikan,” tambah AKP Anggi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khusus­nya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur mela­lui layanan kepolisian 110.

Selain itu, aparat juga mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (nda/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

Editor : Arif Oktafian
#pengeroyokan #polresta #debt collector