PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru dan Pemerintah Kecamatan Sail melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di ruas Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman, Kecamatan Sail sejak Senin (27/4) malam sampai Selasa (28/4) dini hari.
Camat Sail, Media Nova SSos MSi kepada Riau Pos, Selasa (28/4) mengatakan, kegiatan penertiban di kawasan pendidikan dan ibadah di Kecamatan Sail tersebut merupakan tidak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya sudah diberikan oleh Satpol PP Pekanbaru kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman tampak semrawut.
Jalur pedestrian atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, justru beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan peralatan dagang secara permanen. Banyak pedagang yang telah selesai beroperasi namun tetap meninggalkan gerobak, tumpukan kursi kayu, meja, hingga terpal pelindung di atas trotoar.
Keberadaan barang-barang yang ditinggalkan ini memberikan kesan kumuh, terutama karena lokasinya yang bersinggungan langsung dengan lingkungan sekolah, rumah ibadah, dan area perkantoran pemerintahan yang seharusnya steril dari hambatan.
Baca Juga: Terungkap, Ada 30 Korban Mengadu Dugaan Pelecehan di Kampus Unri
”Langkah penertiban ini merupakan tindakan nyata setelah serangkaian upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan sepenuhnya oleh para pedagang. Saya mendampingi tim Satpol PP Pekanbaru, Senin (27/4) malam hingga Selasa (28/4) dini hari dalam menertibkan PKL yang ada di seputaran Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman. Sebelumnya, para pedagang sudah diberi surat peringatan dan sudah kita lakukan langkah persuasi,” ujarnya
Ia menekankan bahwa fokus utama penertiban kali ini adalah menindak kebiasaan pedagang yang meninggalkan barang-barang di lokasi jualan setelah jam operasional berakhir, yang sangat mengganggu tata kota.
”Penertiban yang kita lakukan ini adalah sebagai tindak lanjut dari imbauan kita yang diawali dari teguran lisan hingga surat peringatan. Intinya, agar tidak ada lagi pedagang yang meninggalkan barangnya di lokasi. Memang ada area yang termasuk zona hijau PKL, tapi bukan berarti boleh berubah fungsi menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang yang berserakan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Perkuat Pendidikan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan Musrenbang RKPD 2027
Media Nova menambahkan bahwa sterilisasi kawasan ini sangat mendesak demi kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik di sekitarnya.
”Mengingat di atas lokasi PKL ini ada lingkungan sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan, kita tertibkan agar tidak ada lagi barang-barang yang mengganggu estetika. Semua ini kita lakukan semata-mata demi keindahan lingkungan kita yang sudah berulang kali kita sosialisasikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto menjelaskan meskipun kawasan tersebut merupakan kawasan hijau bagi para PKL namun penertiban ini harus dilakukan karena banyak PKL yang sengaja membuat lapak permanen di ruas jalan tersebut sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya pejalan kaki.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran kepada para pedagang namun tidak diindahkan. ”Di kawasan ini memang ada jalur hijau untuk PKL berjualan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Tapi jangan pula lapak dibuat secara permanen. Apalagi sampai membuat lapak permanen di trotoar yang jelas-jelas mengganggu pengguna jalan lainnya yaitu pejalan kaki. Mari saling menjaga hak dan kenyamanan masyarakat lainnya,” tegasnya.(ayi)
Editor : Arif Oktafian