PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Para pelaku curas yang berujung pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60) di Jalan Kurnia 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru foya-foya di salah satu pub di Medan, Sumatera Utara (Sumut) usai menghabisi nyawa korban.
Para pelaku tidak langsung melarikan diri, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua.
Para tersangka melakukan itu sebelum kabur ke Medan dan Aceh. Para tersangka menggunakan uang hasil mencuri di rumah korban untuk hiburan.
”Penangkapan tersangka itu dilakukan, mereka baru menyelesaikan kegiatan hiburan di salah satu pub, di salah satu pub di Medan. Kemudian berpisah, pelaku atas nama SL dan AFT itu ke Aceh menuju ke tempat kos-kosan di kakaknya inisial SL,” ujarnya.
Masih berdasarkan keterangan Kombes Hasyim, sejak awal AFT sebagai pelaku utama memang mengiming-imingi beberapa hal kepada pelaku lainnya. Diantaranya menggunakan harta hasil curian untuk hiburan. Hal itu langsung ditunaikan setelah mereka membunuh dan merampas harta benda milik korban pada Rabu (29/4/2026).
”Janji tidak ada, intinya bisa merampok, dapat harta, mereka hiburan, itu saja,” ucap Hasyim.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Posko Siaga Haji di Batam dan Padang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, para tersangka tega melakukan tindakan keji itu karena mereka berbuat kejahatan di bawah pengaruh narkoba. Tersangka AFT, SL, E, dan L beraksi setelah mengkonsumsi ekstasi.
”Hasil pemeriksaan daripada keempat tersangka tersebut, baik itu adalah AFT, maupun dari SL, termasuk E dan L, itu adalah positif menggunakan amfetamin atau ekstasi,” ucap Pandra.
Obat terlarang itu membuat para tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan cara keji. Yakni memukulkan balok kayu berulang kali. Hantaman balok kayu tersebut membuat korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Ajak Mahasiswa Kawal Kebijakan Publik Sektor Ekologi
”Jadi, suatu pengaruh daripada stimulan dan halusinogen, sehingga pelaku dapat berani melakukan aksinya secara keji,” imbuhnya.
Perbuatan pelaku kepada korban terekam jelas pada kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Meski pelaku sempat merusak kamera tersebut, namun rekaman yang sempat tersimpan pada memori kamera menunjukkan aksi keji para pelaku pekan lalu.
”Sekali lagi, itu ada pengaruh daripada obat-obatan terlarang, sehingga pelaku dapat melakukan aksinya secara keji dan melakukan pemukulan dengan menggunakan barang bukti berupa kayu, sebalok kayu itu, kayu yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari,” ujar Pandra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian yaitu Pasal 459 atau pasal 458 Ayat 3 dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor : M. Erizal