PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa SPDP tersebut diterima pada 5 Mei 2026. Dalam surat tersebut, tercantum empat orang tersangka dengan inisial AF, SL, EW, dan LB.
“Kejari Pekanbaru telah menerima SPDP kasus pembunuhan di Rumbai tertanggal 5 Mei 2026,” ujar Mey Ziko, Rabu (6/5), didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marulitua Johannes Sitanggang.
Baca Juga: Dua Sapi Warga Inhu Jadi Hewan Kurban Presiden, Salah Satunya Terberat se-Riau
Mey Ziko menjelaskan, berkas perkara kemungkinan akan dipisah atau dilakukan split menjadi dua berkas, masing-masing berisi dua orang tersangka. Langkah tersebut mengacu pada isi SPDP yang telah diterima pihak kejaksaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti guna menelaah kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60).
Baca Juga: Mantan Pj Sekda Riau Sebut Abdul Wahid Tak Pernah Atur Pergeseran Anggaran
Kejadian tragis itu berlangsung pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Barat, Kecamatan Rumbai.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik menggunakan balok kayu. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa dalang utama dalam kasus ini adalah tersangka AF, yang memiliki hubungan keluarga sebagai menantu korban.
Baca Juga: Mendagri Pamerkan Inovasi Wako Pekanbaru dalam Menggenjot PAD Kota
“Tersangka AF merupakan otak pelaku dan memiliki hubungan sebagai menantu korban. Aksi ini telah direncanakan bersama pelaku lainnya,” jelasnya saat ekspose perkara, Ahad (3/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, tersangka SL bertindak sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu. Sementara dua tersangka lainnya berperan membantu dalam aksi perampokan tersebut.
Keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. AF dan SL diamankan di wilayah Aceh Tengah pada 30 April 2026. Sedangkan EW dan LB ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa motif kejahatan diduga dipicu oleh sakit hati serta faktor ekonomi.
“Tersangka mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal selama tinggal bersama korban. Selain itu, ada dorongan untuk menguasai harta benda milik korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah merancang aksi tersebut secara matang. Mereka melakukan survei lokasi, menyusun skenario, bahkan sempat menginap di sebuah hotel di Jalan Riau sebelum menjalankan rencana kejahatan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM, Bus Terbakar Sedikitnya 16 Orang Meninggal di Jalinsum
Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura bertamu dan menyamar sebagai pengemudi ojek daring. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan serangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, para pelaku mengambil berbagai barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, serta perangkat elektronik. Mereka juga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas (CCTV).
Meski demikian, sebagian rekaman CCTV masih dapat diamankan dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Mentan Amran Bertemu 118 Badan Eksekutif Mahasiswa, Gelar Dialog Program Prioritas Pemerintah
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama lintas wilayah dan informasi dari masyarakat,” tambah Hasyim.
Dalam proses penangkapan, dua dari empat tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : M. Erizal