SENAPELAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di pinggir Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (5/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 tersebut, aparat berhasil mengungkap temuan narkotika dalam jumlah besar di kawasan yang dikenal rawan peredaran gelap narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Baca Juga: Mendagri Puji Inovasi Walikota Genjot PAD
”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ujarnya, Rabu (6/5).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah timbun.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat kotor total 240 gram, yang dikemas dalam 85 plastik klip berbagai ukuran, 875 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, 50 butir pil Happy Five yang diduga termasuk psikotropika.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai
Pil ekstasi yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis dengan penandaan berbeda, seperti logo Heineken, Superman, WhatsApp, Instagram, hingga Minion, yang menunjukkan variasi produksi dan jaringan distribusi.
AKP Noki Loviko menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku yang terlibat serta jaringan peredarannya,” jelasnya.(dof)
Editor : Arif Oktafian