PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Maraknya penggunaan media sosial di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan. Pengguna media sosial diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat berujung pada proses hukum.
Merasa dirugikan atas unggahan di media sosial TikTok, seorang warga bernama Eva Susanti bersama korban lainnya, Upik, berencana melaporkan salah satu akun TikTok bernama "Korban Mafie News" ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Upik yang didampingi Eva Susanti mengatakan, dirinya merasa difitnah oleh akun tersebut karena dituduh telah mengambil tanah. Padahal, Upik dan Eva Susanti terkait tanah yang dipersoalkan dirinya memiliki secara sah dan dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga: 721 Ribu Warga Inhil Sudah Terdaftar JKN, Peserta Aktif Masih 80 Persen
"Kami merasa dirugikan dengan unggahan di akun TikTok tersebut. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki tanah itu, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan menuduh atau mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial," ujar Upik saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi penasihat hukumnya, Nawawi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang dipermasalahkan berada di Jalan Flamboyan, Tangkerang Labuai, RT 01/RW 06, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Menurutnya, tanah tersebut telah dibeli secara resmi dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah berdasarkan UU dan hukum yang berlaku.
"Kami memiliki surat tanah resmi dan Sertifikat Hak Milik yang lengkap. Semua proses pembelian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Sisa Utang Rp68 Miliar, Pemkab Meranti Kejar Pelunasan Tunda Bayar
Sementara itu, Nurizam selaku kuasa hukum Upik dan Eva Susanti menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih fokus melakukan klarifikasi kepada publik terkait informasi yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Karena klien kami sudah difitnah melalui media sosial TikTok tersebut, maka kami perlu melakukan klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti surat yang kami miliki," kata Nurizam.
Ia menegaskan, setelah proses klarifikasi dilakukan, pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang terjadi pada kliennya.
"Selanjutnya kami akan melaporkan pemilik akun TikTok tersebut ke polisi. Kami ingin persoalan ini menjadi jelas dan diselesaikan sesuai data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Meranti Pelajari Sistem Layanan RSUD Muhammad Sani Karimun
Nurizam juga mengimbau kepada pemilik akun tersebut lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa bukti yang jelas dapat merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua ada aturan dan undang-undang yang mengatur. Jangan menyerang atau memfitnah seseorang tanpa dasar dan bukti yang jelas,"pungkasnya.(dof)
Editor : Edwar Yaman