PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5). Uang yang dikumpulkan dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau juga mengalir ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nilainya Rp150 juta.
Hal ini didapat dari kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan S Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi kemarin. Ia mengaku uang tersebut dibawa langsung oleh Ferry Yunanda (Sekertaris Dinas PUPR-PKPP Riau) ke ruang kerjanya. Uang ini diserahkan Ferry kepada Mardoni Akrom selaku Kabid di BPKAD Riau.
‘’Untuk apa uang itu digunakan,’’ tanya JPU KPK. Uang itu, sebut Ispan digunakan untuk membayar honorarium narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kemendagri. ‘’Mengapa harus BPKAD yang menanggung? Kan seharusnya sudah ada anggarannya,’’ tanya JPU KPK. Ispan menjawab, anggaran yang tersedia hanya mencakup enam narasumber, sementara jumlah yang hadir mencapai 11 orang.
Ispan juga bersaksi dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Abdul Wahid terkait penyerahan uang tersebut. Hal ini diungkapkannya saat ditanya Tim Advokat Abdul Wahid. Ispan juga mengaku tidak pernah mendapat perintah dari gubernur mengenai uang Rp150 juta itu.
Abdul Wahid juga diberi kesempatan menanyakan langsung ke Ispan apakah pernah mendapat perintah atau berkoodinasi dengan gubernur. Menjawab itu, Ispan menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan hanya dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.
Soal aliran uang Rp150 juta diduga bersumber dari uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau ini, juga dibenarkan mantan Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom yang kemarin juga dihadirkan sebagai saksi .
Baca Juga: Diduga Difitnah di Akun TikTok, Eva Susanti dan Upik Siap Tempuh Jalur Hukum
Mardoni mengaku menerima uang itu dari Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda. ‘’Saksi tidak menanyakan dari mana sumber uang tersebut,’’ tanya JPU KPK. Mardoni menyebutkan, ia tidak diberi tahu sumber uang tersebut dari mana. Ia hanya menerima titipan yang dimaksudkan untuk operasional FGD di Kemendagri. “Katanya untuk membantu operasional Focus Group Discussion evaluasi APBD perubahan di Jakarta,” ungkap Mardoni.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan FGD yang digelar di Kemendagri Jakarta. Pasalnya, kata saksi, anggaran yang tersedia dari BPKAD hanya mengakomodir enam narasumber, tapi ternyata yang bakal hadir 11 orang narasumber sehingga tidak terakomodir semua dari BPKAD.
Setelah uang diterima, terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mardoni mengaku, setelah berdiskusi dengan Ispan, mereka melapor ke Sekdaprov dan memutuskan mengembalikan uang itu ke Inspektorat. “Alasannya karena kita tahu uang itu salah satunya dari PUPR yang lagi ada masalah (OTT KPK, red),” terangnya.
Selain kedua saksi ini, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi juga dihadirkan, kemarin. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Syahrial memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun.
Sebagai Sekda, sejak September 2025, Syahrial bersama tim mengaku mencoba memetakan permasalahan isu defisit anggaran sebesar Rp3,5 triliun yang tersebar di media saat itu. “Kami selaku Sekda bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan keuangan itu bisa diselesaikan dalam 2026,” ucapnya.
Syahrial menyebutkan, pada sebuah rapat, Abdul Wahid menekan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menyelesaikan hutang tunda bayar 2024. “Bagaimana agar tahun 2025, kita bisa menyelesaikan utang tunda bayar 2024,” ungkap Syahrial menirukan ucapan Abdul Wahid.
JPU KPK kemudian menanyakan terkait tunda bayar 2024 itu. Syahrial berterus terang bahwa semua pergeseran tersebut dilakukan untuk memastikan semua kewajiban kepada para pihak, terutama pihak ketiga, dengan angka mencapai hampir Rp900 miliar.
Baca Juga: Wako Agung Bahas Strategi Optimalisasi APBD Kota Pekanbaru Bersama Kepala OPD
Kemudian kepada kabupaten dan kota sekitar Rp400 miliar, serta kewajiban belanja wajib yang belum terpenuhi dalam tahun berjalan lebih kurang Rp1,5 miliar. Yaitu berupa gaji-gaji dan tunjangan pegawai yang belum terpenuhi pada beberapa OPD.
Kemudian, JPU juga mempertanyakan perihal pergeseran anggaran. Apa yang menyebabkan pergesaran anggaran sampai lima kali. Menjawab pertanyaan itu, Syahrial mengungkapkan, yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran adalah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pergeseran anggaran menjadi dasar untuk menempatkan anggaran. Perlu dilakukan review, yaitu klarifikasi dan pembuktian.
‘’Ada pergeseran sebanyak lima kali karena ada tunda bayar di tahun 2024 yang belum tuntas pembayarannya. Untuk melakukan pembayaran tunda bayar tersebut harus ada review terlebih dahulu,’’ sebut Syahrial Abdi.
Syahrial menyebutkan, dasar pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019. Dari peraturan tersebut, ada aturan turunan. Pergeseran anggaran pembayaran terhadap pelampauan anggaran wajib di-review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pada kesempatan itu, JPU KPK turut mempertanyakan tentang Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubernur Riau. Dani diketahui sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini. ‘’Apa yang saksi ketahui tentang tenaga ahli Gubernur Riau ini,’’ tanya JPU KPK.
Syahrial mengatakan Dani dan Tata adalah tenaga ahli gubernur Riau. Mereka diangkat karena pada 2025 masih dibolehkan untuk pengangkatan tenaga ahli gubernur. Namun, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk tenaga ahli gubernur tersebut.
“Pada tahun 2025 tersebut masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga gubernur, namun untuk honor kedua tenaga ahli gubernur tersebut tidak diperbolehkan. Honor mereka tidak dibayarkan,” kata Syahrial.
Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, kata Syahrial, jabatan Tenaga Ahli ini masuk prioritas untuk dirubah pada pembahasan APBD Perubahanan 2025 itu. Pada persidangan, JPU KPK juga menanyakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, mulai dari Maret-November 2025.
Syahrial menjabarkan, selama menjabat aktif Abdul Wahid menerima gaji dan tunjangan serta insentif lainnya. Namun begitu ditetapkan jadi tersangka ia hanya menerima gaji pokok saja. ‘’Setelah peristiwa OTT, Pak Abdul Wahid hanya menerima gaji pokok,’’ kata Syahrial.
Baca Juga: Perkuat Layanan Peserta, Aulia Hospital-Taspen Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
JPU KPK juga sempat menanyakan soal pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya JPU memegang barang bukti berupa sejumlah nama-nama pejabat yang memiliki catatan seperti ‘konco’ Abdul Wahid.
Barang bukti nama-nama pejabat yang disertai label ini sempat diperlihatkan JPU KPK di ruang sidang saat Syahrial bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan.
“Memang ada pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau. Namun, pengangkatan pejabat eselon III itu dilakukan sesuai kemampuan dan skill para pejabat yang bersangkutan, bukan karena rekomendasi dari pihak yang memiliki kepentingan,” kata Syahrial.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam melakukan perbuatan korupsi.
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang yang diistilahkan sebagi ‘japrem’ dari para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.
Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau memeras untuk mengumpulan uang dengan total Rp7 miliar atau diistilahkan para saksi ‘7 Batang’ sebagai uang ‘’japrem’’ penambahan anggaran pada UPT yang ada di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam prosesnya, uang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,55 miliar dari para kepala UPT sebelum kasus ini terjaring OTT KPK. Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dkk telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian