Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkara Penyelewengan KUR Bank BUMN di Pekanbaru Naik Tahap II

Hendrawan Kariman • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB
Proses Tahap II tersangka korupsi penyelewengan dana KUR oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru pada Rabu (13/5/2026). (Humas Kejari Pekanbaru untuk Riaupos.co)
Proses Tahap II tersangka korupsi penyelewengan dana KUR oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru pada Rabu (13/5/2026). (Humas Kejari Pekanbaru untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II yang dilakukan Rabu (13/5/2026), meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini menyusul Penyidik  sebelumnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko.

''Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,'' ujar Ziko.

Baca Juga: Mendadak Padam Listrik, Mahasiswa UIN Suska Riau Tetap Antusias Tonton "Pesta Babi"

Para tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini adalah Ian Roni Hutagalung selaku mantri pada bank BUMN, Asifa Muliani yang diduga sebagai calo pencari debitur serta Faisal Syahreza Sulaiman dan Armanto Muliani yang diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana kredit tersebut.

Ziko menjelaskan, tahap II terhadap tiga tersangka laki-laki yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sedangkan Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Baca Juga: Mentan Amran Optimistis Swasembada Pangan Indonesia Menguat, Gudang Sewa Bulog Terisi Penuh

Proses selanjutnya, kata Ziko, JPU segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. JPU turut  menyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.

Ziko menyebutkan, kasus ini bermula ketika ditemukannya indikasi rasuah pada penyaluran KUR Mikro di Bank BUMN Unit Rumbai terhadap 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta pada 2023 lalu. 

Pasalnya, berdasarkan audit para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi, BPBD Kampar Tingkatkan Pemantauan

Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas.

Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

 

Editor : M. Erizal
#Korupsi KUR #Penyelewengan KUR #kejari pekanbaru