Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Tembilahan, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 79,86 Gram

Dofi Iskandar • Minggu, 24 Mei 2026 | 09:55 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. (Istimewa)
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 79,86 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhamad Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko SH MH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Bujang Kuansing Berhasil Raih Juara II, Sejumlah Prestasi Diukir di Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

"Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial SNP," ujar AKP Noki Loviko, pada Ahad (25/5/2026). 

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka SNP (29), petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga: Jus Jambu Biji Tinggi Kandungan Vitamin C, Ketahui 10 Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Namun, dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Begitu kami mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB,"terangnya.

Di rumah tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RR (32). Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Pasokan Listrik BUMD Tuah Sekata Masih Aman, PLN Jadwalkan Pemadaman hingga 5 Jam di Pangkalan Kerinci

Barang bukti yang diamankan dari tersangka SNP antara lain tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, satu plastik klip bening ukuran kecil, dua unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus merek Guanyinwang, puluhan plastik klip kosong ukuran sedang, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo.

Sementara dari tersangka RR, polisi menyita satu plastik klip kecil diduga sabu, satu unit ponsel Infinix warna silver, sebuah dompet coklat, serta satu alat hisap bong sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka SNP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ERP (30) yang berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasikan Tiga Regulasi Strategis Inhil

Petugas kemudian melakukan pengejaran ke Tembilahan dan berhasil mengamankan ERP pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Prof M Yamin SH, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit telepon genggam Vivo warna coklat kekuningan serta satu kartu Brizzi. Dalam pemeriksaan, ERP mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Untuk pemasok utama berinisial AM masih dalam lidik dan saat ini terus dilakukan pengembangan oleh tim,"jelas AKP Noki.

Baca Juga: Baharuddin Sidi Biditek Jemaah Haji Riau Wafat di Makkah, Kemenhaj Riau Pastikan Hak Jemaah Dipenuhi

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan SNP sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika, RR sebagai penyalahguna, dan ERP sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SNP dan ERP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Sedangkan tersangka RR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : M. Erizal
#jaringan narkoba di riau #jaringan narkoba #satres narkoba polresta pekanbaru