Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Muatan 20 Ton Minyakita, Otak Kejahatan Rekan Korban Sendiri

Dofi Iskandar • Minggu, 24 Mei 2026 | 15:28 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka pembunuhan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (24/5/2026). (Evan Gunanzar/Riau Pos)
Petugas Kepolisian menggiring tersangka pembunuhan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (24/5/2026). (Evan Gunanzar/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk ekspedisi pengangkut minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan tewas di dalam kabin truk di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama Heri Supriadi (55), warga Jakarta Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam truk ekspedisi bernomor polisi B 9080 UXQ pada Ahad (3/5/2026) siang.

Tubuh korban terikat rapat menggunakan tali dan lakban. Bagian tangan, tubuh, hingga wajah korban dililit lakban sehingga diduga menyebabkan korban tidak dapat bernapas. 

Baca Juga: Meski Telah Mendapat Porsi, Sejumlah Warga Meranti Malah Tunda Berangkat Haji Berulang Kali

Hasil visum juga menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau setelah melakukan penyelidikan intensif.

"Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam dengan melibatkan laboratorium forensik,"ujar Kombes Pol Muharman Arta saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, pada Ahad (24/5/2026).

Baca Juga: Pascabanjir di Kelurahan Pematang Reba, Bupati Inhu bersama Kepala OPD hingga Warga Gotong Royong Bersama

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku pembunuhan berencana tersebut. Tiga orang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

FG diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk dan diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban membawa truk bermuatan 20 ton minyak goreng merek Minyakita dari Medan menuju Lampung pada 30 April 2026.

Baca Juga: Wawako Markarius Jalin Silaturahmi dengan Anggota Amirul Hajj di Mekkah

Dalam perjalanan, FG diduga mengajak korban untuk menggelapkan muatan minyak goreng dan menjualnya secara ilegal. Namun ajakan tersebut ditolak korban.

"Karena korban tidak bersedia, pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan membuat skenario seolah-olah terjadi perampokan," jelasnya.

Rencana itu disusun sejak 2 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, para pelaku memiliki peran masing-masing. FG disebut menyusun rencana sekaligus ikut mengikat korban. 

Baca Juga: Gusi Sering Berdarah Bukan Hal Normal, Dokter Gigi RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru Ingatkan Bahayanya

ZN dan AN membantu proses pengikatan, sementara AS menyediakan lakban dan airsoft gun untuk memperkuat rekayasa perampokan.

Satu per satu pelaku kemudian bergabung dalam perjalanan truk tersebut. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN bergabung di sekitar Tol Pekanbaru–Dumai.

"Para pelaku berpura-pura menumpang di perjalanan. Saat situasi dianggap aman, korban langsung dilumpuhkan," terangnya.

Baca Juga: Dwi Angga Saputra, Terus Berprestasi di Bidang Karya Tulis Ilmiah

Di dalam kabin truk yang sempit, korban diikat dan dilakban hingga kesulitan bernapas. Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan oksigen setelah wajah dan kepala dililit lakban.

Setelah korban tewas, truk kemudian dibawa berputar-putar di wilayah Riau untuk menghilangkan jejak.

Terungkap dari Kecurigaan GPS

Baca Juga: Pameran HikayArt Goro Galeri Hang Nadim 2026, Mencari Makna Gotong-Royong dalam Seni Rupa

Kasus tersebut mulai terungkap ketika pihak perusahaan ekspedisi merasa curiga dengan pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute tujuan.

Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.

"Kecurigaan perusahaan muncul karena kendaraan keluar dari jalur pengiriman. Setelah GPS hilang, pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung Sekaki," katanya.

Baca Juga: Biaya Pengobatan Membengkak, BPJS Rogoh Rp151,4 T, Penderita Diabetes Militus Usia Muda Meningkat

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir sinyal GPS di Jalan SM Amin. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan truk terparkir di area gudang dan bengkel.
Ketika kabin dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

"Beberapa saksi juga melihat ada seseorang yang melarikan diri ketika petugas datang ke lokasi," ungkapnya.

Baca Juga: Raysha Amelia Rizona, Siap Kepakkan Sayap di Dunia Model

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrim Polda Riau kemudian bergerak memburu para pelaku.

FG berhasil ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, ZN diamankan di wilayah Langkat. Sedangkan AS ditangkap di Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Mei 2026.

Baca Juga: Bukan Hanya Baik untuk Mata, Ketahui 7 Manfaat Jus Wortel untuk Kesehatan, Meningkatkan Daya Tahan Tubuh hingga Menurunkan Risiko Kanker

Saat penangkapan, FG dan ZN disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku.

"Untuk pelaku AN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,"tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi faktor ekonomi. Para pelaku ingin menguasai dan menjual muatan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Listrik Kembali Padam, Warga “Mengungsi” ke Mal hingga Hotel
Namun rencana tersebut gagal total karena barang hasil kejahatan belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Editor : M. Erizal
#pembunuhan sopir truk #pembunuhan sadis #polresta pekanbaru