Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dr Ahmad Supardi Hasibuan Rilis Buku Reinventing Politik Hukum

Syahrul Mukhlis • Senin, 25 Mei 2026 | 10:54 WIB
PELUNCURAN BUKU: Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Hj Leny Novianti SE MSi Ak Ca me-launching buku Reinventing Politik Hukum karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan MA di ruang rektorat kampus UIN, Panam, Selasa (19/5/2026). (UIN SUSKA UNTUK RIAU POS).
PELUNCURAN BUKU: Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Hj Leny Novianti SE MSi Ak Ca me-launching buku Reinventing Politik Hukum karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan MA di ruang rektorat kampus UIN, Panam, Selasa (19/5/2026). (UIN SUSKA UNTUK RIAU POS).

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Suska Riau, Dr Ahmad Supardi Hasibuan MA merilis buku  Reinventing Politik Hukum, Tranformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia. Kegiatan rilis dilakukan di ruang Rektorat Kampus UIN Suska, Selasa (19/5).

Hadir dalam acara tersebut, Rektor UIN Suska Riau Prof dr Hj Leny Novianti SE MSi Ak Ca, Wakil Rektor I Prof Dr Raihani, Wakil Rektor II Dr Alex Wenda ST MT, Wakil Rektor III Dr Haris Simaremare, dan para dekan, serta pimpinan lembaga, serta unsur pimpinan lainnya.

”Buku ini berlatar belakang dari pemikiran hukum Islam yang seharusnya sangat mempengaruhi hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Seha­rusnya banyak hukum-hukum Islam yang dapat ditranformasi menjadi hukum positif,” ujar Kabiro AAKK UIN Suska Riau, Ahmad Supardi Hasibuan.

Baca Juga: Education Expo di Mal SKA Berlangsung Semarak

Disampaikannya juga, dalam kenyataannya, hukum-hukum Islam yang ditranformasi menjadi hukum positif itu pada umumnya adalah hukum perdata Islam. Seperti, undang-undang perkawinan. 

Sedangkan, hukum pidana Islam, belum masuk ke dalam hukum positif di Indonesia. Padahal hukum-hukum pidana Islam ini pada prinsipnya dapat ditranformasi menjadi hukum positif.

”Di antara sekian banyak hukum pidana Islam yang dapat ditranformasi menjadi hukum pidana positif adalah hukum tindak pidana perzinaan, tindak pidana minuman keras, tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pemberontakan dan tindak pidana permustadan.

Baca Juga: Modal Disiplin, Manajemen Waktu, dan Kepercayaan Diri 

”Tranformasi Hukum pidana Islam kedalam hukim pidana positif di Indonesia dengan melakukan pro­ses konstitusionalisasi di parlemen. Dan itu harus bergerak dari subtansi ke sistem, dari nilai ke norma, dan etika keregulasi. Teori ini yang saya beri istilah dengan nama teori reseptio in authority,” ulas Kakanwil Kemenang Riau tahun 2016 hingga 2018 tersebut.

Buku berjudul Reinventing Politik Hukum ini merupakan disertasinya saat kuliah strata tiga atau doktoral di UIN Suska Riau. ”Teori reseptio in authority kelanjutan dari lima teori sebelumnya,” ujar Kabiro UIN Suska ini yang beristrikan Dra Hj Meriam Usemahu MPd dan memiliki 3 anak (Umara Hasmarani Rizqiyah, Hasmar Husain Nusantara, dan Hasmarini Fakhrunnisa).(rul/c)

Editor : Arif Oktafian
#AHMAD SUPARDI #HUKUM PIDANA ISLAM #uin suska #pekanbaru