PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Isu pungutan uang perpisahan kembali mencuat dari para orang tua siswa di Kota Pekanbaru. Padahal sudah setiap tahun diingatkan agar perpisahan tidak membebani siswa yang akan tamat dan melanjutkan pendidikan.
Keluhan dari orang tua ini juga didengar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Perdana Abidin. Ia mendapati informasi, salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Pekanbaru, orang tua murid mengaku diminta membayar uang perpisahan hingga Rp200 ribu.
Tekad Abidin kembali menegaskan, sekolah, terutama sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atas alasan apapun. Hal ini menurutnya sudah jelas-jelas dilarang Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: 256.369 Calon Mahasiswa Lolos SNBT, 3.396 Diterima di Unri
Politisi PDIP juga mengingatkan apa itu uang pungutan. Yaitu pembayaran yang nominalnya telah ditetapkan serta memiliki tenggat waktu pembayaran.
“Kalau uang perpisahan itu dipatok nilainya dan ada deadline pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” tegas Tekad.
Tekad menekankan, yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang sifatnya sukarela. Sumbangan ini tidak ditentukan besarannya, dan dapat diberikan kapan saja tanpa ada paksaan maupun tuntutan.
Baca Juga: 349 Lokasi Salat Iduladha Disiapkan di Pekanbaru
“Membebankan biaya secara merata kepada seluruh siswa setelah menetapkan nomimalnya, itu sudah termasuk pungutan yang dilarang oleh aturan. Jelas ya,” tegas Tekad.
Seharusnya, kata Tekad, sekolah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul atau sesuai kemampuan para orang tua. Bukan malah RAB dulu lalu dibagi rata ke siswa.
“Kami tidak mentolerir apapun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukumnya sudah jelas. Kami juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang masih melakukan pungutan kepada siswa,” tegasnya lagi.
Baca Juga: RE3 FOR-EPNM Punya Segudang Manfaat
Tekad juga mempersilahkan, bila ada orang tua merasa keberatan atas pungutan-pungutan yang dirasa tidak sesuai aturan, agar tidak sungkan melaporkan. Ia turut meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah bila dinilai melanggar aturan terkait keuangan ini.
Seperti diketahilui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Selain itu juga ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang turut mengatur larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid. Tekad minta pihak sekolah maupun komite wajib berpedoman pada dua aturan tersebut.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian