Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

13 Pengunjung THM Positif Narkoba, Polisi Tak Membantah Ada Satu Anak Kepala Daerah di Riau

Dofi Iskandar • Selasa, 26 Mei 2026 | 20:23 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta (dua kiri), didampingi Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko (kiri), Kepala BNN Kombes Pol Dr Wawan memberi keterangan saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026). Ft EVAN GUNANZAR/RIAU POS
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta (dua kiri), didampingi Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko (kiri), Kepala BNN Kombes Pol Dr Wawan memberi keterangan saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026). Ft EVAN GUNANZAR/RIAU POS

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI mengamankan 13 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dalam razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026) malam.

Ke-13 orang tersebut terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif narkotika. Ditemukan barang haram tersebut di dalam mobil pelaku.

Razia dilakukan oleh personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Udara, serta Bidang Propam Polda Riau bersama jajaran Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Dugaan Pesta Narkoba di THM Pekanbaru, Selebgram, Anak Kepala Daerah, dan Anak Pejabat di Riau Diamankan

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran narkotika di lokasi hiburan malam.

"Dari 13 orang ini, yang memiliki barang bukti narkotika ada dua orang," ujar Kombes Pol Muharman dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (26/5).

Menurut dia, para terduga yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Riau, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Tembilahan, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 79,86 Gram

Polisi mengidentifikasi mereka dengan inisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).  Sementara itu, pria yang diduga anak Kepala Daerah di Riau tersebut berinisial AF (21).

Tersangka berinisial FR ditemukan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika yang ditemukan saat operasi berlangsung. 

Baca Juga: Wako Agung Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Berbobot 907 Kilogram di Masjid Nurul Amal

Dalam konferensi pers tersebut, muncul pertanyaan dari awak media terkait dugaan adanya anak kepala daerah di Riau serta seorang selebgram perempuan yang turut diamankan dalam razia tersebut.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Muharman tidak membantah kabar yang beredar. Namun, ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum acara pidana dalam penanganan perkara.

"Kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, polisi dilarang menimbulkan praduga tak bersalah," katanya.

Baca Juga: Wabup Kampar Ikuti Serah Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden Secara Virtual

Ia menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menampilkan wajah pelaku, terduga pelaku, maupun tersangka kepada publik sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Prakteknya saat kegiatan jumpa pers kami tidak menampilkan para pelaku, terduga pelaku atau tersangka sampai mendapat kekuatan hukum tetap putusan pengadilan," ujarnya.

Kombes Pol Muharman menambahkan, pihak kepolisian hanya dapat menyampaikan identitas berupa inisial tanpa menjelaskan latar belakang pribadi pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: Penanganan Tepat dan Cepat Kunci Keberhasilan Pengobatan Cedera Berat pada Lansia

"Dalam penyebutan pelaku, terduga pelaku atau tersangka kami hanya bisa menyebutkan inisial, latar belakang kami tidak bisa menjawab," katanya lagi.

Ia menegaskan, data pribadi maupun informasi lebih lanjut baru dapat disampaikan apabila proses hukum telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap para tersangka sejak pagi hingga sore hari tadi.

Asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis untuk menentukan apakah para pengguna terlibat jaringan narkoba atau hanya sebatas pengguna.

"Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat," ujarnya.

Baca Juga: Sapi Bantuan Presiden untuk Kuansing, Jhoni Disembelih di Masjid Omak Inuman

Hasil asesmen menyimpulkan tersangka FR tetap diproses pidana karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram untuk rehabilitasi.

"FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan," tegasnya.

Sementara tersangka MAY yang telah menggunakan narkotika sejak 2019 direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Tertibkan Oknum Jukir di Jalan HR Soebrantas Panam, Begini Kronologinya

Sedangkan 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi antara tiga hingga enam kali pertemuan.

Ia juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang mereka konsumsi merupakan narkoba. 

Mereka diduga mendapat barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam. "Mayoritas yang perempuan ini mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
#anak kepala daerah #positif narkoba #Pengunjung THM