117 Kendaraan Ditindak ketika Razia Gabungan

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 11:34 WIB
(JPG).
(JPG).

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Samsat Provinsi Riau, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menggelar razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5).

Operasi gabungan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bertonase berat, kendaraan travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, hingga pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam razia itu, petugas menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas dan administrasi kendaraan. Dari hasil penindakan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menilang sebanyak 17 kendaraan, terdiri dari 15 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki dokumen uji berkala kendaraan atau KIR aktif serta melanggar aturan melintas di dalam kota, dan dua unit kendaraan roda tiga jenis bajaj.

Baca Juga: Jalan Pesisir Segera Diperbaiki

Sementara itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan 100 penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, total terdapat 117 pelanggaran yang ditindak dalam operasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia difokuskan di Jalan Jenderal Sudirman karena masih banyak kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan protokol pada jam-jam sibuk.

Baca Juga: Living World Pekanbaru Rayakan Anniversary Ke-8 Tahun

“Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Banyak truk over dimension over loading yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari,” ujar Masykur Tarmizi, Kamis (28/5).

Menurutnya, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Petugas pun melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar jam operasional maupun rambu lalu lintas.

Baca Juga: Wako Agung Tinjau Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Firdaus dan Sejumlah Lokasi di Pekanbaru

Selain menindak angkutan barang, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan travel dan kendaraan roda tiga jenis max ride yang beroperasi di pusat kota.

Kendaraan max ride yang kedapatan mengangkut penumpang langsung dikenakan sanksi tilang karena belum memiliki izin sebagai angkutan umum.

“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua. Pemeriksaan lebih difokuskan pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, Samsat Provinsi Riau bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru turut membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi razia.

Layanan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah jatuh tempo.

“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,”ungkap Masykur.

Ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk agar mematuhi ketentuan jam operasional dan ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan bertonase berat. Jalan Jenderal Sudirman, kata dia, merupakan jalan utama sekaligus jalur protokol di Kota Pekanbaru yang harus dijaga kelancaran arus lalu lintasnya.

“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,”tegasnya.

Khusus kendaraan pengangkut tanah timbun, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan uji berkala kendaraan bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(dof) 

Editor : Arif Oktafian
razia gabungan truk odol pekanbaru dishub pekanbaru