Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polresta Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Pengungkapan Kasus Kampung Dalam

Dofi Iskandar • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:40 WIB
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas kepolisian dan pihak terkait di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (24/5/2026). (POLRESTA UNTUK RIAU POS)
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas kepolisian dan pihak terkait di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (24/5/2026). (POLRESTA UNTUK RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengung­kapan kasus peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (26/5/2026). 

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 791 butir pil ekstasi, 198,13 gram sabu, dan 45 butir pil happy five. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas kepolisian dan pihak terkait.

Baca Juga: 117 Kendaraan Ditindak ketika Razia Gabungan

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyitaan, pemeriksaan laboratorium, dan penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan selesai dilaksanakan.

“Ini upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Noki Loviko.

Baca Juga: Jalan Pesisir Segera Diperbaiki

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial RS (41), yang ditangkap di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari temuan narkotika yang sebelumnya ditemukan petugas dalam kondisi tersembunyi di pinggir jalan di kawasan tersebut. 

Baca Juga: Living World Pekanbaru Rayakan Anniversary Ke-8 Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya mengarah kepada RS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga hendak mengedarkan kembali barang haram tersebut di wilayah Kota Pekanbaru.

Untuk mengelabui petugas, tersangka nekat menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tumpukan pasir. Narkotika tersebut diduga sengaja ditanam sementara guna menghindari pantauan aparat sebelum diedarkan kepada pembeli.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta tersangka ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. 

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut AKP Noki Loviko, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (dof)

Editor : Arif Oktafian
#sabu #kampung dalam #narkoba #polresta pekanbaru #pil ekstasi