PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Brimob Polda Riau melaksanakan razia gabungan terhadap seluruh blok hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (28/5/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Razia berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali hingga selesai pada pukul 21.20 WIB.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Dalam arahannya, ia menekankan agar pelaksanaan razia dilakukan secara humanis dan penuh tanggung jawab.
"Petugas diminta mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk potensi tahanan melarikan diri. Razia harus dilakukan dengan humanis. Pihak lapas dan seluruh personel wajib serius dalam pemeriksaan agar barang-barang terlarang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas dapat ditemukan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh personel kepolisian menitipkan senjata api sebelum memasuki area pemeriksaan demi menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.
Sekitar pukul 19.45 WIB, petugas gabungan mulai melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan oleh personel Lapas Kelas IIA Pekanbaru bersama personel Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan Brimob Polda Riau.
Baca Juga: Hari Raya Iduladha, Wako Agung Cek Kemajuan Pekerjaan Beberapa Ruas Jalan
Berdasarkan data yang dihimpun, Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki kapasitas hunian sebanyak 771 orang dengan sembilan blok hunian. Namun, jumlah warga binaan saat ini mencapai 1.926 orang.
Adapun rincian penghuni di masing-masing blok yakni Blok A Anggrek sebanyak 544 warga binaan, Blok B Bougenvile 117 orang, Blok C Cempaka 403 orang, Blok D Dahlia 272 orang, Blok E Edelweis 237 orang, Blok F Strafsel 61 orang, Blok Traffsell 14 orang, Blok Tipikor 61 orang, dan Blok BPN (Blok Pengendali Narkoba) sebanyak 216 warga binaan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Baca Juga: “Scoopy Your Mode, Your Ride” Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc
Barang-barang yang diamankan antara lain tiga unit telepon genggam, colokan listrik, mesin cukur, gunting, sendok dan garpu, pisau kater, obeng dan sejumlah kunci, pengasah pisau, kerangka kipas angin, potongan pipa, speaker, hingga pecahan kaca dan barang lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan lapas.
Pihak lapas menyatakan kegiatan razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Editor : Rinaldi