Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Status Siaga Darurat Karhutla Ditetapkan, Pekanbaru Bersiap Hadapi Kemarau Panjang

Joko Susilo • Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:35 WIB
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho. (Dok Riaupos.co)
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho. (Dok Riaupos.co)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peralihan musim yang diprediksi membawa kemarau panjang membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah cepat dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Status siaga berlaku cukup panjang, mulai 21 Mei hingga 30 November 2026 mendatang sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran lahan saat musim kering tiba.

“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Agung Nugroho, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Muhammadiyah Catat Masjid Islamic Center Bangkinang Sebagai Salah Satu Lokasi Kurban Terbesar di Indonesia

Penetapan status siaga ini bukan tanpa alasan. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 sudah terjadi 61 peristiwa kebakaran lahan. Sedikitnya 34,9 hektare lahan tercatat hangus terbakar.

Ancaman semakin serius setelah BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru memprediksi wilayah Pekanbaru akan menghadapi musim kemarau El Nino dengan intensitas moderat hingga kuat. Puncaknya diperkirakan berlangsung pada Juni hingga November 2026.

Kondisi tersebut membuat seluruh unsur pemerintah daerah mulai meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor hingga tingkat masyarakat.

Baca Juga: Calon Penerima BSPS untuk Meranti Capai 1.000 Unit, Tahap Pembangunan Mulai Berjalan

Selain berdasarkan kondisi lapangan, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau terkait penetapan status siaga Karhutla di tingkat provinsi. Rekomendasi penetapan status untuk Kota Pekanbaru sendiri lahir dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pekan lalu.

“Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat,” jelas Agung.

Di tengah ancaman kemarau panjang, masyarakat diminta ikut berperan menjaga lingkungan agar tidak muncul titik api baru. Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar maupun membakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Siswa SMA Darma Yudha Harumkan Nama Indonesia di Asian Physics Olympiad 2026

Iwa juga meminta masyarakat segera melapor ke layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 apabila melihat kebakaran ataupun titik api di lingkungan sekitar.

Selain ancaman kebakaran, warga juga diimbau menjaga kesehatan selama musim panas berkepanjangan dengan memperbanyak konsumsi air putih dan mengurangi aktivitas yang berisiko memicu kebakaran. (ilo)

Editor : M. Erizal
#pemko pekanbaru #status siaga darurat karhutla