Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ASN Pemko Pekanbaru Diingatkan Tak Tambah Libur, Absen Terancam Kena Sanksi

Joko Susilo • Senin, 1 Juni 2026 | 18:35 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin rapat persiapan pembangunan TPA Baru di Muara Fajar, Senin (18/5/2026). (Istimewa)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambah masa libur usai cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah dan peringatan Hari Pancasila.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali bekerja normal pada Selasa, 2 Juni 2026.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berisiko mendapatkan sanksi disiplin. Selain surat teguran, pegawai yang mangkir juga dapat dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Injourney Airports Bandara SSK II  Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

"Kami mengingatkan agar jangan sampai menambah libur lagi, terutama setelah libur yang cukup panjang," kata Agung Nugroho, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, setelah menikmati libur panjang, seluruh ASN harus kembali meningkatkan disiplin, kehadiran, dan fokus dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta seluruh pegawai mempercepat pencapaian target kinerja, terutama program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

"Kemudian lakukan percepatan capaian target-target kinerja terutama program prioritas bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Daikin Gelar Program Apresiasi bagi Teknisi, Tandai Satu Tahun Peluncuran Nusantara Prestige

Agung memastikan seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru kembali beroperasi normal setelah masa libur.

Beberapa layanan yang kembali dibuka antara lain layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta layanan pembayaran pajak daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Pemko berharap seluruh ASN dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca libur panjang. (ilo)

Editor : M. Erizal
#sanksi #Wako pekanbaru agung nugroho #asn pemko pekanbaru