PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua pemilik agen perjalanan haji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan calon jemaah haji Mujamalah.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) mengalami kerugian mencapai Rp640 juta.
Kedua tersangka berinisial S dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Baca Juga: Pasar Murah Empat Lokasi di Pekanbaru dan Siak
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Oktober 2024.
Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami istri mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah agen travel di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurut AKP Anggi, sebelum melakukan pendaftaran, istri pelapor terlebih dahulu berkonsultasi mengenai keberangkatan haji mujamalah. Dalam proses tersebut, pihak travel menjelaskan sekaligus menawarkan program yang menjanjikan keberangkatan haji pada Mei 2025.
Baca Juga: ALAMAAAK!!! Dibawa Monyet!
"Korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji mujamalah pada Mei 2025. Untuk keperluan tersebut, korban telah menyerahkan dana sebesar Rp640 juta,"ujar AKP Anggi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan diri bersama istrinya dan menyerahkan seluruh biaya yang diminta oleh pihak travel.
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, korban tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Pihak travel kemudian menyampaikan alasan bahwa visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan sehingga keberangkatan haji dibatalkan.
Meski demikian, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Dana yang telah disetorkan korban juga tidak kunjung dikembalikan.
Hingga berbulan-bulan setelah pembatalan keberangkatan, korban mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut.
"Permasalahan muncul karena dana yang telah disetorkan korban tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Atas dasar itu korban membuat laporan polisi," jelasnya.
Baca Juga: Peserta Taspen Kini Bisa Autentikasi tanpa Antre, Lewat Aplikasi ‘Andal by Taspen’
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan S dan R sebagai tersangka.
"Kedua terlapor memiliki hubungan sebagai rekan bisnis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemko Janji Rutinkan GPM
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga mengalami kerugian akibat program keberangkatan haji tersebut.
"Karena informasi terakhir, ada korban lainnya. Hanya saja laporannya tidak di Polresta Pekanbaru. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut,"pungkasnya.
Diketahui, haji mujamalah merupakan program ibadah haji yang menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Wako Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur
Visa tersebut diberikan kepada warga negara asing melalui pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan di Arab Saudi.
Berbeda dengan haji reguler maupun haji khusus yang menggunakan kuota resmi pemerintah Indonesia, haji mujamalah tidak termasuk dalam kuota nasional dan keberangkatannya bergantung pada penerbitan visa undangan dari otoritas Arab Saudi.
Editor : M. Erizal