PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menghadirkan sejumlah program khusus bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-242 Kota Pekanbaru. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah dilakukannya penghapusan sanksi administratif atau denda pada berbagai jenis pajak daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Wako Agung mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah peringatan hari jadi Kota Pekanbaru tahun ini.
Baca Juga: Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tagaraja Turun Langsung Pantau Pertumbuhan Jagung Warga
"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata dia, Selasa (2/6/2026).
Program penghapusan denda ini dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani pembayaran denda selama periode program berlangsung.
Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga mencakup hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Beberapa di antaranya yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makan dan/atau minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Baca Juga: Aryna Sabalenka Kalahkan Naomi Osaka untuk Melaju ke Perempatfinal French Open
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus terbebani denda yang telah terakumulasi.
"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," pungkasnya.(ali)
Editor : Edwar Yaman