PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) malam hingga, Ahad (31/5/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba beserta ratusan butir ekstasi, sabu, dan pil Happy 5.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 558,5 butir pil ekstasi berbagai merek, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21 gram, 80 butir pil Happy 5, serta serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi dengan berat kotor 40,36 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (34) dan RB (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Baca Juga: Dendam Lama Berakhir Tragis, Pria di Bukit Payung Tewas Dianiaya
AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar narkoba berinisial IF yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana melakukan penyelidikan dan undercover buy di lokasi yang dimaksud.
"Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IF dan RB di pinggir Jalan Datuk Setia Maharaja," ujar AKP Noki Loviko, Rabu (3/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi yang disimpan dalam plastik merah.
Baca Juga: Staycation Sekeluarga saat Happy School Holiday
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama terdiri dari 50 butir ekstasi merek Minion warna oranye, 45 butir Minion hijau, 46 butir Doraemon warna cokelat, 5 butir Minion kuning, serta serbuk pecahan pil ekstasi warna cokelat seberat 1,25 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka IF mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah pondok yang berada di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Di lokasi tersebut petugas menemukan sabu dengan berat kotor 20,45 gram dan 0,53 gram, 80 butir pil Happy 5, serta ratusan butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna.
Baca Juga: MUED 2026 Perkuat Kolaborasi Berkelanjutan antara Unri dan Mitra Strategis
Rincian pil ekstasi yang ditemukan antara lain merek Kodok sebanyak 61 butir, IG 38 butir, Granat 48 butir, Hello Kitty 10 butir, WhatsApp 5 butir, Kerang 35 butir, Brazil hijau 30 butir, Heineken 84 butir, Minion hijau 7 butir, TMT 10 butir, Minion kuning 13 butir, Robot 24 butir, Superman 5 butir, Rollex 7 butir, Minion oranye 9,5 butir, Brazil biru 10 butir, Lion 6 butir, Tesla 5 butir, serta Rolex abu-abu sebanyak 5 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi warna pink seberat 13,55 gram, warna hijau 12,39 gram, dan warna kuning 13,18 gram.
Tak hanya narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan alat pendukung peredaran narkoba berupa satu unit alat press plastik, empat unit timbangan digital, buku catatan, sejumlah kotak penyimpanan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka IF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RF yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat
"RF saat ini masuk dalam daftar penyelidikan dan tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata AKP Noki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi menetapkan IF dan RB sebagai pengedar narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(dof)
Editor : Edwar Yaman