Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok, Satlantas Polresta Pekanbaru Mulai Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ini 10 Sasaran Utama Penindakan 

Dofi Iskandar • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:17 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru saat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Ahad (7/6/2026). (Satlantas Polresta Pekanbaru)
Satlantas Polresta Pekanbaru saat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Ahad (7/6/2026). (Satlantas Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Satlantas Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 pada tanggal 8-21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya di Kota Pekanbaru.

​Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Lantas AKP Satrio BW Wicaksana, menegaskan bahwa operasi ini diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan. 

Selain itu, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca Juga: Demi Viral di Media Sosial, Dua Pemuda Ini Berpakaian ala Pocong Keliling Koto Taluk, Endingnya Diamankan Polisi

​"Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Kasatlantas, Ahad (7/6/2026).

​Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polresta Pekanbaru akan lebih banyak memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam hal penindakan. 

Sebanyak 60 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE (manual), dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.  Selama operasi berlangsung, petugas juga dapat melaksanakan penegakan hukum secara stasioner (razia di tempat).

Baca Juga: Dihantam Puting Beliung, Bangunan SMPN 1 Bandar Laksamana Porak-poranda, Atapnya Beterbangan

​Ada 10 sasaran utama pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, yaitu:
1. ​Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
2.​ Tidak menggunakan helm standar (SNI) bagi pengendara roda 2 dan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi roda 4.
3.​ Menggunakan ponsel saat berkendara.
4.​ Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
5.​ Menerobos lampu merah.
6.​ Berkendara melebihi batas kecepatan.
7.​ Melawan arus lalu lintas.
8.​ Berboncengan lebih dari ketentuan (khusus roda 2).
9.​ Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (pelat nomor) sesuai ketentuan.
10. ​Berkendara sambil merokok atau aktivitas lain yang menggangu konsentrasi.

​Melalui Operasi Patuh 2026, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru mengajak masyarakat untuk menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta kondisi jalan raya yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.(dof)

Editor : Edwar Yaman
#Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 #Kasatlantas #satlantas polresta pekanbaru