PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya hingga Tuah Madani, Selasa (9/6/2026).
Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ), trotoar, hingga di atas saluran drainase. Sejak pagi, petugas Satpol PP yang dibantu aparat kecamatan dan instansi terkait mulai melakukan pembongkaran.
Dua unit alat berat ekskavator diterjunkan untuk merobohkan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu dan seng yang selama ini digunakan sebagai lapak usaha.
Baca Juga: Enam Jemaah Haji Riau Dirawat di Batam sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal
Satu per satu lapak yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut dibongkar. Penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PKL, termasuk kawasan di depan RRI Jalan HR Soebrantas.
Proses penertiban berlangsung kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan berarti dari para pemilik lapak saat petugas melakukan pembongkaran. Sejumlah pedagang tampak hanya menyaksikan bangunan mereka diratakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya menargetkan lebih dari 90 lapak PKL untuk ditertibkan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun tidak kunjung dilaksanakan.
"Kita hari ini menertibkan sejumlah titik di sepanjang Jalan HR Soebrantas. Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun tidak diindahkan," ujarnya di sela-sela penertiban.
Desheriyanto menegaskan keberadaan lapak-lapak tersebut melanggar ketentuan karena berdiri di atas fasilitas umum. Selain mengganggu estetika kota, bangunan liar itu juga dinilai menghambat fungsi trotoar dan drainase serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Pemkab Siak Belum Dicairkan, Raja Indor: Diusahakan Bisa Segera Dibayarkan
Menurutnya, sebagian lapak bahkan dibangun tepat di atas saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk mengalirkan air hujan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu genangan dan memperparah persoalan banjir di kawasan sekitar.
"Ini jelas melanggar aturan. Ada yang berdiri di Daerah Milik Jalan, di atas drainase, bahkan menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki," tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran arus lalu lintas di Jalan HR Soebrantas yang merupakan salah satu jalur utama dan terpadat di Kota Pekanbaru.
"Sebenarnya sudah ada kesepahaman antara para PKL dengan pihak kecamatan beberapa waktu lalu untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun sampai batas waktu yang diberikan tidak dilaksanakan, sehingga hari ini dilakukan penertiban," jelasnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Siak Kloter 12 Berada di Makkah, Tiba di Batam Senin Pekan Depan
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap setelah penertiban ini kawasan Jalan HR Soebrantas menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Satpol PP juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali mendirikan bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.(dof)
Editor : Edwar Yaman