PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemko Pekanbaru mulai menata kawasan tepian Sungai Siak dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di bawah Jembatan Siak I, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Senin (15/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari rencana pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB).
Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, mengatakan lahan milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut memiliki luas sekitar empat hektare. Kawasan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan RTHB guna mendukung penataan wilayah tepian Sungai Siak.
Baca Juga: Warga Unjuk Rasa soal Plasma, Bupati Rohil Janji Dukung Penyelesaian Sesuai Regulasi
Sementara itu, Plt Camat Rumbai Adzani Benazir menyebut warga yang menempati lahan tersebut telah memahami bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) terdampak penertiban dan memilih mencari tempat tinggal baru secara mandiri.
"Mereka juga bersedia membongkar bangunan yang ditempati tanpa paksaan dari pemerintah. Masyarakat yang menempati lokasi ini sudah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Menurut Benazir, warga bersedia pindah dan membongkar bangunan mereka sendiri. Mayoritas warga yang terdampak merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Benazir.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga yang menempati kawasan tersebut.
Baca Juga: 173 Jemaah Haji Inhil Tiba di Tembilahan, Disambut Haru Keluarga
"Prosesnya sudah berjalan sekitar dua bulan. Kami telah menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum penertiban dilakukan," katanya.
Ia menegaskan Satpol PP tidak melakukan pembongkaran bangunan. Seluruh bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disampaikan pemerintah.
"Kami tidak melakukan pembongkaran. Warga sendiri yang membongkar bangunannya secara mandiri. Memang hari ini, masih ada beberapa bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran," ungkap Desheriyanto.(ilo)
Editor : Edwar Yaman