Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wako Agung Nugroho Tetap Bersyukur Pekanbaru WDP, Masih Membenahi Keuangan Pemko Pasca-OTT KPK

M Ali Nurman • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:11 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wawako Pekanbaru Markarius Anwar berbincang dengan Kepala BPK-RI Perwakilan Riau Binsar Karyanto usai penyerahan LHP LKPD Kota Pekanbaru di BPK-RI, Rabu (17/6/2026). (ISTIMEWA)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wawako Pekanbaru Markarius Anwar berbincang dengan Kepala BPK-RI Perwakilan Riau Binsar Karyanto usai penyerahan LHP LKPD Kota Pekanbaru di BPK-RI, Rabu (17/6/2026). (ISTIMEWA)

 

PEKANBARU (RIAUPOS CO)  — Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM masih bekerja keras membenahi sejumlah persoalan administrasi dan keuangan daerah yang merupakan warisan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 tersebut diserahkan BPK RI Perwakilan Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam agenda penyerahan LHP di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (17/6/2026).

Menanggapi hasil tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengakui masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang harus diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan dampak kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Messi Bukukan Hattrick ke Gawang Aljazair, Samai Rekor Klose dengan Gol Ke-16 di Piala Dunia

Menurut Agung, penyelesaian berbagai temuan dan tanggung jawab administrasi tidak bisa dilakukan secara instan karena sebagian persoalan berkaitan dengan pihak-pihak yang saat ini masih menjalani proses hukum.

"Hasil laporan, ya kita masih mendapatkan WDP. Karena memang mengejar peninggalan-peninggalan yang sebelumnya tentunya. Ini tentu butuh proses yang tidak bisa langsung diselesaikan," ujar Agung.

Ia menegaskan, sejumlah catatan yang menjadi perhatian BPK merupakan persoalan lama yang membutuhkan proses penyelesaian secara bertahap.

"Apalagi ini terkait istilahnya ada penangkapan tahun lalu oleh KPK. Tentunya masih ada beberapa yang harus diselesaikan yang menjadi pertanggungjawaban. Tapi sementara orangnya sedang ditahan. Tentu ini juga menjadi catatan kami bagaimana nanti mengurusnya, tentunya berkoordinasi dengan KPK," jelasnya.

 Baca Juga: Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Serbu SPBU

Agung menyebut terdapat sejumlah piutang daerah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota. Sebagian di antaranya merupakan piutang lama yang belum terselesaikan dan harus ditagih kembali.

"Ada beberapa yang memang sudah lama sekali. Sedangkan kami baru menjabat sekitar satu tahun. Tentu ada beberapa piutang yang harus ditagihkan. Itu juga menjadi catatan," katanya.

Meski demikian, Agung mengaku tetap bersyukur atas hasil pemeriksaan tersebut karena menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola administrasi keuangan daerah ke depan.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga administrasi pencatatan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kami bersyukur dengan adanya peringkat WDP ini karena memang ini bagian untuk memperbaiki administrasi dan menyelesaikan hal-hal yang masih menjadi kaitan-kaitan administrasi. Misalnya masih ada piutang, apakah kalau orangnya sudah tidak ada lagi, apakah masih harus tercatat atau tidak. Nanti ada mekanisme yang harus kami lakukan bersama BPK. Apakah harus ada penghapusan dan lain sebagainya," terang Agung.

 Baca Juga: Honda HEAT Show-Off Sukses Guncang Pangkalankuras

Ia menegaskan Pemko Pekanbaru menargetkan dapat meningkatkan opini pemeriksaan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa mendatang.

"Oh iya, tentu target kita WTP. Tapi kita harus selesaikan secara administrasi. Memang ini terkait administrasi yang harus diselesaikan. Dan penyelesaiannya tidak hanya melibatkan Pemko, tetapi juga pihak-pihak yang saat ini sedang menjalani proses hukum," tegasnya.

Sementara itu, dalam siaran pers yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Riau, disebutkan bahwa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2025 kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Pemerintah Kota Pekanbaru sama-sama memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Khusus untuk Kota Pekanbaru, opini WDP diberikan karena masih terdapat permasalahan pada akun Belanja Barang dan Jasa serta Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, BPK juga merangkum sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan selama pemeriksaan. Di antaranya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan kontrak pada sejumlah proyek belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, pengelolaan keuangan yang belum sesuai ketentuan sehingga dana yang dibatasi penggunaannya atau earmark terpakai dan berisiko tidak dapat dipulihkan, serta pengelolaan kas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

 Baca Juga: Keakraban Warnai Pertandingan PB Riau Pos Group-PB UIN

BPK juga menemukan masih adanya rekening aktif milik organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak digunakan dan belum ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sebagai informasi, pada Desember 2024 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru saat itu, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru. Setelah penetapan tersangka, keduanya menjalani proses hukum di KPK.

Kasus inilah yang menurut Wali Kota Agung Nugroho masih menyisakan sejumlah pekerjaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang harus dituntaskan Pemko Pekanbaru, termasuk penyelesaian berbagai catatan dan piutang yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK.(ali)

Editor : Edwar Yaman
#Pasca-OTT KPK #pemko pekanbaru #wdp #Wako Agung Nugroho