Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berkas Perkara Tersangka Pembacok Mahasiswa UIN Suska Riau Pakai Kapak Dinyatakan Lengkap

Hendrawan Kariman • Rabu, 17 Juni 2026 | 23:57 WIB
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko. (Istimewa)
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara Raihan Mufazzar (21), tersangka pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Faradilla Ayu Pramesti (23), telah lengkap atau P-21. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, status P-21 kasus penganiayaan dengan tersangka Raihan Mufazzar (21) ini telah diterbitkan pada 12 Juni 2026. 

''Berkas perkara penganiyaan inisial RM (Raihan Mufazzar, red) telah memenuhi syarat formil dan materil. Posisinya sudah P-21 pada 12 Juni," ujar Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, Terungkap Lewat 30 Lembar Bukti

Perkembangannya, lanjut Mey Ziko menjelaskan, Kejari Pekanbaru telah menunjuk tiga orang jaksa untuk melakukan penelitian berkas dan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

''Berkas perkara dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,'' sambungnya.

Mey Ziko mengatakan, kini pihaknya menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: 41 SPPG MBG Kepulauan Meranti Masih Belum Dapat Beroperasi, yang Telah Beroperasi Tetap Berjalan Seperti Biasa

''Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembacokan ini terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026 lalu. Saat itu korban yang sedang menunggu sidang skripsi, diserang oleh tersangka menggunakan kapak.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa kapak dan juga parang dari rumahnya di Bangkinang menuju Pekanbaru. Motif yang terungkap, tersangka tidak terima cintanya ditolak.

Baca Juga: SPMB Masih Ada Dua Hari, Calon Murid Baru di Inhu yang Ditolak dapat Mendaftar ke Sekolah Lain 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : M. Erizal
#p21 #pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau #kejari pekanbaru