PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial LY yang diketahui merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Riau.
LY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan dengan modus menjanjikan penghapusan pemberitaan media online.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan, tersangka diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Peminat Membeludak, Lisensi D PSSI Pekanbaru Jadi Dua Gelombang
Kemudian , pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis atau membuka rahasia, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LY yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis maupun membuka rahasia, serta penipuan," ujar AKP Anggi, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial MM yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan yang memuat namanya dan keluarganya di media online.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Bengkalis Ikuti Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berupaya meminta agar pemberitaan mengenai dirinya dan keluarganya dapat dihapus atau diturunkan dari media online. Dalam proses tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang.
Pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP yang diduga berkaitan dengan proses penghapusan berita tersebut.
Namun setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus ternyata tetap tayang. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Korban telah mengirimkan uang sebesar Rp35 juta, namun pemberitaan yang dijanjikan untuk dihapus tidak juga ditakedown sehingga korban merasa dirugikan," jelas AKP Anggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Pemkab Kuansing Rampungkan Seluruh Persiapan
Kemudian, formulir perubahan data rekening, bundel tangkapan layar pemberitahuan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, tersangka LY memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Saat ini Satreskrim Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan tersebut.
Editor : M. Erizal