Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Sukseskan PP Nomor 20 Tahun 2026

Prapti Dwi Lestari • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:04 WIB
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo (dua kiri) bersama Pengurus IAPI Riau Duni Kartono PhD (tiga kiri) foto bersama Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana saat audiensi di Kantor DJP Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (19/6/2026). IKTS Pekanbaru
Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo (dua kiri) bersama Pengurus IAPI Riau Duni Kartono PhD (tiga kiri) foto bersama Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana saat audiensi di Kantor DJP Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (19/6/2026). IKTS Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berkomitmen memfasilitasi masyarakat dan anggota melek regulasi pajak terbaru, Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) bersama Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah tersebut dibuktikan dengan bersilaturahmi mengunjungi dan beraudiensi bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau yang dilaksanakan di Kantor Kantor DJP Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Menurut Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo SE SH MH kepada Riaupos.co, Sabtu (20/6/2026), IKTS berkomitmen memfasilitasi anggota agar melek regulasi pajak terbaru yang berpihak pada pelaku usaha kecil menengah  (UMKM).  

Baca Juga: Tempuh Jalur Perairan, Dua Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangkap Polisi

Dimana IKTS Pekanbaru memiliki ribuan anggota yang memiliki banyak usaha UMKM yang akan bersentuhan langsung dengan regulasi pajak tersebut.

"Ini sebuah kehormatan bagi ormas kami. Siap berkolaborasi penuh dalam edukasi  untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi sekitar 1.500 anggota keluarga besar Meranti yang saat ini menetap di Pekanbaru," ucap Nata Hedy Nyo.

Sementara itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru Dr Ruhul Fitrios MSi Ak CA BKP menyambut baik ruang kolaborasi yang dibuka  DJP Riau. Sebagai organisasi konsultan pajak resmi yang diakui Kementerian Keuangan, P3KPI memiliki SDM yang siap diterjunkan ke lapangan.

Baca Juga: Atasi Karhutla, Riau Dapat Tambahan 1 Helikopter Water Bombing 

"P3KPI Pekanbaru diisi oleh para profesional, mulai dari akademisi, dosen, hingga auditor. Kami siap membantu edukasi PP 20 Tahun 2026 secara fleksibel, baik lewat metode online daring via Zoom meeting maupun tatap muka langsung dengan pelaku usaha," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Duni Kartono SE SH MH Ak PhD yang juga pengurus Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI) Riau menyatakan kesiapan sosialisasikan PP 20/2026 tersebut. "Kami juga siap membantu dan mendukung edukasi kepada masyarakat tentang regulasi pajak UMKM tersebut," ucapnya. 

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, menyebut kehadiran asosiasi profesi sebagai "jembatan" krusial dalam menjangkau masyarakat luas. Mengingat wilayah kerja Riau yang sangat luas, sinergi diharapkan mampu membumikan bahasa regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.

Baca Juga: Saat Meninjau Astaqa MTQ Riau, Suhardiman Amby Dihampiri Wabup Inhu Hendrizal

Fokus utama kolaborasi  menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menghapus batasan jangka waktu penikmatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan). 

"Lewat aturan ini, pelaku UMKM kini bisa memanfaatkan kepastian insentif tarif rendah tersebut tanpa khawatir dibatasi durasi tahunan seperti aturan sebelumnya," tuturnya.



Editor : Rinaldi
#ikts #p3kpi #PP Nomor 20 Tahun 2026 #kanwil djpb provinsi riau