PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk tingkat SMP, pendaftaran dilakukan pada hari ini Senin 22 hingga 25 Juni 2026, melalui laman smp.SPMBpekanbaru.id.
Sementara untuk tingkat SD, pendaftaran dilakukan pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2026, melalui laman sd.SPMBpekanbaru.id.
Baca Juga: Fotografer Riau Pos Terima Hadiah Umroh dari Wako Pekanbaru Agung Nugroho
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengingatkan para orang tua agar mendaftarkan anak melalui mekanisme resmi yang telah disiapkan pemerintah. Ia menegaskan seluruh proses penerimaan dilakukan secara online dan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
"Proses pendaftaran dilakukan secara online dan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Tidak perlu titip nama, tidak perlu melalui perantara, dan tidak ada jalur belakang," ujar Alek Ahad (21/6/2026).
Alek menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan untuk jenjang SMP, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Pada jalur domisili, sistem yang digunakan kini berbasis kelurahan di sekitar sekolah tujuan.
Baca Juga: Terimakasih Wako Pekanbaru, LPS Ikut Partisipasi Talam Durian 1 Km
Setiap sekolah akan memiliki cakupan sekitar lima hingga delapan kelurahan sebagai wilayah domisili, kemudian seleksi dilakukan berdasarkan jarak atau koordinat tempat tinggal calon peserta didik.
Untuk jalur prestasi, dibagi menjadi dua kategori, yakni akademik dan nonakademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan gabungan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sedangkan prestasi nonakademik mencakup berbagai pencapaian seperti kejuaraan olahraga, olimpiade, kegiatan kepramukaan, hingga pengalaman organisasi seperti OSIS yang telah diatur dalam petunjuk teknis dari kementerian.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Seleksi dilakukan berdasarkan data Desil kesejahteraan masyarakat, mulai dari Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), Desil 4 (rentan miskin), hingga Desil 5 (menengah ke bawah). Adapun jalur mutasi ditujukan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau pindah dari luar daerah.
"Selain membuka penerimaan di sekolah negeri, Disdik Pekanbaru juga menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta untuk menampung peserta didik dari keluarga kurang mampu yang belum tertampung di sekolah negeri," tambahnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru akan menanggung biaya pendidikan mereka selama tiga tahun masa belajar di tingkat SMP.
Baca Juga: Ketika Para Bintang Tak Mampu Selamatkan Turki
Untuk jenjang SD, SPMB tahun ini dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili berbasis kelurahan, jalur mutasi, serta jalur berdasarkan ketentuan usia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid di Kota Pekanbaru. (ilo)
Editor : M. Erizal