PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mulai Senin (22/6) hingga Kamis (25/6), Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara online untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Dalam SPMB SMP negeri tahun ini, Disdik menetapkan pemetaan zona kelurahan. Sebanyak 51 SMP negeri di Kota Pekanbaru telah dibagi berdasarkan wilayah domisili calon peserta didik guna memastikan pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik agar mempelajari secara cermat pemetaan zona yang telah ditetapkan sebelum proses pendaftaran dimulai.
Menurut Alek, pemetaan zona menjadi dasar utama dalam pelaksanaan jalur domisili yang merupakan salah satu jalur penerimaan pada SPMB 2026. ”Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu sekolah mana saja yang masuk dalam zona sesuai domisilinya. Dengan memahami pemetaan ini sejak awal, orang tua dapat menentukan pilihan sekolah yang tepat dan menghindari kesalahan saat proses pendaftaran,” ujar Alek, Ahad (21/6).
Baca Juga: Festival Kue Ketan Talam Durian 1 Km Masuk Rekor MURI
Ia menjelaskan, pemetaan zona disusun berdasarkan lokasi sekolah dan keterjangkauan wilayah tempat tinggal calon murid. Sejumlah kelurahan bahkan masuk ke dalam zona beberapa sekolah sekaligus sehingga memberikan lebih banyak pilihan bagi calon peserta didik.
Alek mengatakan pemetaan tersebut telah dirancang agar seluruh wilayah Kota Pekanbaru memiliki akses yang merata terhadap layanan pendidikan tingkat SMP Negeri.
Baca Juga: Pelebaran U-Turn Jalan Tambusai Seputaran Simpang SKA Dimulai Juli
”Prinsipnya adalah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan sistem ini, siswa memiliki kesempatan lebih besar untuk bersekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggalnya,” jelas Alek.
Selain jalur domisili, SPMB SMP 2026 juga membuka jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Calon peserta jalur afirmasi wajib memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau surat keterangan penerima PIP dari sekolah asal serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Alek menegaskan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
Editor : Arif Oktafian