PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026), polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing pria berinisial RS (30), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan F-A (40), warga Jalan Hangtuah Gang Keluarga, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Bikin Perjalanan Tetap Nyaman saat Cuaca Panas
Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan seorang pria berinisial AA. Namun, AA tidak terlibat didalam jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, psikotropika hingga cartridge vape mengandung etomidate.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Baca Juga: Mahasiswa Kukerta FK Unri Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Lentera Toga
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Noki memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan laki-laki, yakni R-S dan F-A di lokasi," ujar AKP Noki, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dikuasai oleh tersangka R-S, di antaranya satu paket sabu seberat bersih 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi berlogo Mario Bros warna hijau.
Baca Juga: Hj Sumiartini: Penyertaan Modal Harus Berdampak bagi UMKM dan Tingkatkan PAD
Kemudian, empat butir pil ekstasi berlogo red devil warna merah, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tangan tersangka F-A, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih total 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.
Dari hasil interogasi awal, R-S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masih DPO.
Baca Juga: Curi Tas Pengunjung Pantai Lapin Rupat, Pelaku Bawa Kabur Barang Senilai Rp15 Juta
Berbekal informasi dari RS, kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat JH (DPO), sekitar pukul 21.30 WIB disebuah unit apartemen di The Peak Pekanbaru, kamar 1908, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Ditempat tersebut ditidak ditemukan JH.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak pengelola apartemen, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 butir pil happy five, satu paket sabu seberat kotor 0,72 gram.
Kemudian, satu butir pil ekstasi berlogo butterfly warna hijau, satu paket diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor 0,89 gram, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai sebesar Rp115 juta.
Baca Juga: Gerakan Politik-Ekonomi Talam Ketan Durian
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun merek Glock 19 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk keterlibatan jaringan lain dan pemasok barang tersebut," kata AKP Noki.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka RS dan FA diketahui positif mengandung methamphetamine.
Baca Juga: Pemkab Sambut Baik Pembangunan SPKLU dan BSS
Atas perbuatannya, tersangka R-S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku.
Sementara F-A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menetapkan kedua tersangka sebagai pengedar narkotika dan saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Wako Agung Tingkatkan Penanganan Stunting
"Kami saat ini tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO berinisial JH yang diduga pemilik senjata api tersebut,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal