KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Saat melakukan pengembangan kasus, petugas menggeledah satu unit apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Meski petugas tidak menemukan orang yang menjadi target yaitu JH, namun petugas menemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dari apartemen tersebut. Yaitu narkoba, uang tunai, senjata api (senpi), dan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Selasa (23/6) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Kamis (18/6). Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan pihak pengelola apartemen, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 butir pil Happy Five, satu paket sabu seberat kotor 0,72 gram.
Kemudian, satu butir pil ekstasi berlogo Butterfly warna hijau, satu paket diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor 0,89 gram, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai sebesar Rp115 juta.
Baca Juga: Anak Warga KTP Luar Pekanbaru Tetap Bisa Bersekolah
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun merek Glock 19 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.
”Kami masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk keterlibatan jaringan lain dan pemasok barang tersebut,” kata AKP Noki.
AKP Noki menjelaskan, pengembangan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (18/6). Yaitu, RS (30) dan FA (40). Keduanya warga Tenayan Raya.
Dari hasil interogasi awal, RS mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masih DPO. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat JH yaitu di sebuah apartemen. Namun JH belum ditemukan.(dof)
Editor : Arif Oktafian