Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU KPK Perdalam soal Kejahatan Kerah Putih

Hendrawan Kariman • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:34 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama tim advokat mendengar keterangan saksi ahli pidana Chairul Huda yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama tim advokat mendengar keterangan saksi ahli pidana Chairul Huda yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Advokat Abdul Wahid menghadirkan saksi ahli pidana yakni Chairul Huda pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Rabu (23/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta penjelasan soal white collar crime atau kejahatan kerah putih.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak awalnya menerangkan, kejahatan itu, selain ada dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), juga sudah diratifikasi oleh Indonesia. Di sana diterangkan bahwa korupsi jenis ini memiliki karakter dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kemudian melibatkan beberapa orang.

Meyer meminta Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut  menjelaskan pandangannya terhadap ciri karakter white-collar crime ini dalam hal tindak pidana korupsi. Chairul Huda mengawali keterangannya dengan menyebutkan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan tertentu di dalam masyarakat. Kejahatan jenis ini berbeda sekali dengan tindak kejahatan jalanan yang memang sudah bisa diidentifikasi dilakukan oleh siapa.

Baca Juga: Tak Lolos SMP Negeri, Masuk Swasta Tetap Gratis 

‘’Modusnya tentu banyak sekali, termasuk di antaranya tadi disembunyikan di dalam kebijakan, disembunyikan di dalam berbagai macam kegiatan sosial. Dia seolah-olah melakukan kegiatan sosial, ternyata sebenarnya di balik itu ada kejahatan yang dia lakukan. Juga tentu biasanya adalah terorganisir,’’ papar Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Saksi ahli juga menambahkan, selain melibatkan beberapa orang, masing-masing pelaku juga ada pembagian peran dan fungsi. ‘’Apakah pembagian peran secara umum tadi Ahli jelaskan tersebut juga bisa diartikan selalu ada seorang pelaku utama dan selalu ada orang-orang sebagai pelaku pesertanya, begitu?,’’ Jaksa Meyer kembali bertanya.

Saksi membenarkan hal itu. Ia berbeda dengan kejahatan massa yang tidak lagi dibagi perannya secara spesifik. ‘’Tentu ada yang melakukan, ada yang turut serta melakukan, dan seterusnya. Ada pembagian-pembagian peran yang spesifik di antara mereka yang melakukan itu,’’ jawab Chairul Huda.

Baca Juga: Pemko Raih Predikat Informatif pada KI Riau Award 2025 

Jaksa KPK kemudian mengaitkan kejahatan kerah putih ini dengam Pasal 20 huruf C. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Jaksa KPK mengaitkan kontruksi pidana yang dilakukan Abdul Wahid dengan kejahatan kerah putih yang terstruktur. Jaksa dalam dakwaannya juga menjerat terdakwa dengan Pasal 20 huruf C, yaitu turut serta melakukan tindak pidana.

‘’Konsep penyertaan di dalam Pasal 55 yang kita kenal dalam ketentuan lama dengan konsep penyertaan atau turut serta di dalam Pasal 20 huruf C ketentuan baru, apakah sama konsepnya, Ahli? Bisa dijelaskan lebih dulu itu?,’’ tanya Jaksa.

Chairul Huda dalam keterangannya menyebutkan, ada sedikit perbedaan. Pertama, perbedaannya adalah di KUHP yang baru, mereka yang berada di balik layar, aktor intelektualis dengan mereka yang melakukan tindak pidana secara langsung.

‘’Jadi untuk aktor intelektualis, yaitu adalah mereka yang menyuruh melakukan, menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, dan mereka yang menganjurkan, katakanlah begitu. Itu jelas sekali bahwa digambarkan bahwa yang melakukan itu, artinya maksudnya yang menyuruh dan yang menganjurkan itu tidak ikut ambil bagian langsung dalam pelaksanaan delik.

Tapi berkenaan dengan yang melakukan, dengan yang turut serta melakukan, itu memang dipersyaratkan mereka yang mengambil bagian langsung dalam pelaksanaan delik,’’ terangnya.

Chairul Huda menjabarkan, pada Pasal 20 KUHP baru ini memisahkan yang turut serta melakukan itu termasuk mereka yang melakukan perbuatan langsung. ‘’Makanya di dalam penjelasannya dipersyaratkan adanya kerja sama secara fisik dan berkenaan dengan perwujudan delik itu. Untuk menunjukkan bahwa untuk bisa dikatakan turut serta melakukan. Dia harus benar-benar bekerja sama dengan penuh kesadaran dan secara fisik dengan yang melakukan,’’ jelas penulis sejumlah buku tentang hukum ini.

Lanjut JPU KPK meminta Chairul Huda menjelaskan  bagaimana seseorang atau beberapa orang yang dikenakan penyertaan 20 huruf C tapi perannya berbeda-beda, namun mereka satu kehendak untuk mewujudkan satu tindak pidana. Menurut Chairul Huda, perannya boleh dibagi, ada pembagian. Tetapi yang paling pasti, mereka melakukannya itu dengan kesadaran yang sama. 

Jalurnya sama, ada meeting of minds. Yang problem itu, kata dia, kerap kali ada perbuatan yang masing-masing dilakukan berdasarkan pikirannya sendiri-sendiri, bukan berdasarkan satu kesadaran yang sama. 

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah Negeri, Pemko Pekanbaru Gratiskan SMP Swasta Hingga MTs, Wako Agung: Tak Boleh Ada yang Putus Sekolah

‘’Nah, makanya di dalam Pasal 20 itu ditegaskan dua syarat itu. Bahwa ada kesadaran yang sama, ada kerja sama fisik secara bersama-sama, sekalipun diyakini bahwa tidak semuanya harus melakukan peran yang sama. Tidak semuanya harus melakukan unsur-unsur tindak pidana yang sama,’’ jelasnya.

Sebelum JPU KPK, Tim Advokat Abdul Wahid lebih dulu meminta keterangan dari saksi ahli. Yang pertama disinggung adalah terkait narasi yang menyudutkan Abdul Wahid atas pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur.

Dalam ilustrasinya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan, tenaga ahli tersebut meminta sejumlah uang kepada seorang kepala dinas dan permintaan itu dipenuhi melalui dana yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan dinas terkait.

Dengan ilustrasi, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab menanyakan apakah bisa perbuatan seorang bawahan ditumpukan kepada orang yang mengangkatnya. 

Menjawab ini Chairul Huda menjabarkan, pejabat yang mengangkat seseorang sebagai tenaga ahli tidak sertamerta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan tenaga ahli yang diangkatnya.

‘’Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terdapat unsur penyertaan antara pejabat yang mengangkat dan orang yang diangkat, yang dapat dibuktikan secara hukum,’’ ujar Chairul.

Saksi ahli ini menambahkan, sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya kebersamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan tersebut.

“Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan,” tegasnya.

Selain unsur penyertaan, Chairul Huda juga menekankan pentingnya pembuktian terhadap actus reus atau perbuatan nyata dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pada kesempatan itu Advokat Abdul Wahid juga mencoba mengulik posisi Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota. Dengan analogi, Kemal meminta penjelasan ahli terkait seorang terdakwa yang menjadi saksi mahkota. Sementara yang bersangkutan terlibat aktif dalam tindak pidana yang terjadi.

Soal ini, Chairul tidak sependapat dengan konsep tersebut. Karena menurutnya saksi mahkota idealnya diberikan kepada pelaku dengan peran sangat kecil, bukan diserahkan kepada pemeran dominan.

Langkah menjadikan pelaku utama sebagai saksi mahkota dinilai tidak relevan dan sangat rawan bias kepentingan. Ini, kata Chairul, kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku untuk melindungi diri sendiri dengan cara bergandengan bersama penyidik demi mendapat hukuman yang lebih ringan.

‘’Kadang-kadang orang bisa, dalam tanda kutip, menjadi saksi mahkota untuk menyelamatkan diri. Kan bisa jadi begitu. Padahal dia otaknya, dia pelaku utamanya. Untuk menyelamatkan diri, dia mengajukan ataupun bekerja sama dengan penegak hukum jadi saksi mahkota,’’ jelasnya.

Seperti diketahui, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Buku hingga


Ucapan Amin 

Sidang perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak pernah lepas dari serbaserbi. Mulai dari penggalangan ormas, riuh emak-emak barisan pendukung, upaya pengeyarangan ke advokat hingga ruang sidang yang terus sesak.

Pada sidang kemarin, tetap tidak ketinggalan. Selain kejadian ‘rutin’ selawat menyambut Abdul Wahid di ruang sidang, ada dua hal cukup menyita perhatian pengunjung dan bahkan membuat majelis hakim senyum-senyum.

Pertama yang cukup mencolok adalah aksi tidak biasa yang dilakukan Ahli Pidana Chairul Huda yang dihadirkan Tim Advokat Abdul Wahid. 

Usai memberikan keterangan, yaitu menjawab pertanyaan dari advokat dan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan Chairul Huda kembali berbicara. ‘’Saudara (Chairul Huda, red) apakah ada yang ingin disampaikan lagi dalam persidangan ini, silahkan,’’ sebut Hakim Delta.

Chairul Huda yang kerap dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara-perkara besar yang ditangani KPK pun langsung mengeluarkan secarik kertas. ‘’Saya buat catatan, semoga majelis berkenan,’’ kata dia.

Tidak berhenti sampai di situ, tiba-tiba ia yang semula duduk di barisan depan kursi yang disusun di hadapan majelis hakim, berdiri dan berjalan ke arah belakang. Dengan sigap ia mengeluarkan empat buku dari dalam tasnya. Buku itu merupakan buku terbaru yang ditulisnya. 

Empat buku itu diberikanke tiga hakim dan satu untuk JPU KPK. Chairul Huda tidak malu-malu mengakui ia mempromosikan buku barunya. Melihat aksi Chairul Huda ini, Delta Tamtama yang memimpin sidang hanya tersenyum. 

Begitu juga JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak yang turut tersenyum dan terlihat heran. ‘’Untuk JPU cuma satu ya,’’ kata Chairul. ‘’Ini harus saya laporkan,’’ kata Meyer usai menerima buku itu. ‘’Tapi saya yakin ini bukan gratifikasi,’’ ujar Meyer seketika melanjutkan kata-katanya sampai tersenyum lepas.

Mendengar itu, Chairul Huda lalu menyambarnya lagi. ‘’Iya, itu saya kasi gratis, biar nanti ada lebih banyak yang beli lagi dari KPK, promosi,’’ sebut Chairul sambil setengah tertawa. Buku yang dibagikan itu berjudul Mens Rea: Suatu Tinjauan Psikologis. 

Pada sampul buku turut tertulis judul kecil Panggung Pertarungan Konseptual Pertanggungjawaban Pidana, Neurosains, dan Filsafat. Buku itu membahas konsep mens rea atau sikap batin pelaku dalam hukum pidana. 

Adapun kejadian kedua adalah ketika Abdul Wahid diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi ahli. Tidak begitu panjang lebar, Wahid langsung menyimpulkan harapannya di akhir penyampaiannya. Yakni semoga dengan kehadiran saksi ahli ini dapat memberi keunggulan pada dirinya pada perkara tersebut.

Mendengar itu, serentak puluhan emak-emak yang merupakan pendukung Abdul Wahid mengucap aamiin. Suara emak-emak ini menggema di ruang sidang. Sidang Abdul Wahid sendiri akan dilanjutkan, Kamis (25/6) hari ini. Majelis menetapkan agenda mendengarkan dua saksi ahli dari terdakwa Abdul Wahid.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
#kpk #pengadilan tipikor pekanbaru #Abdul Wahid #jpu kpk