Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hadirkan Djohermansyah dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli 

Hendrawan Kariman • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:01 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama tim advokat mendengar keterangan Prof Dr Djohermansyah Djohan yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama tim advokat mendengar keterangan Prof Dr Djohermansyah Djohan yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim advokat terdakwa perkara korupsi Abdul Wahid menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6). Keduanya adalah Ahli Administrasi Negara yang Hadirkan Djohermansyah dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli

juga mantan Penjabat Gubernur Riau Prof Djohermansyah Djohan dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Tim Advokat Abdul Wahid mendalami soal kewenangan Gubernur dalam memutasi pejabat bawahannya. Awalnya advokat menyinggung peran Wakil Gubernur, lalu Plt Wakil Gubernur dalam peran itu. “Apakah seorang plt ini dibolehkan untuk mengangkat, mengisi jabatan, dan mengganti pejabat?,’’ tanya Tim Advokat Wahid kepada Ahli Administrasi Negara Prof Djohermansyah Djohan.

Saksi ahli menjelaskan, ada macam-macam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada dasarnya, kata dia, seorang Plt kepala daerah bisa melakukan hal tersebut sepanjang ada syaratnya. ‘’Jika posisinya sebagai Plt, dia boleh melakukan penyusunan APBD, melakukan mutasi, tetapi harus dengan syarat izin Kemendagri,’’ ujarnya.

Djohermansyah Djohan mengatakan, jika kepala daerah definitif, tidak perlu izin. Namun, untuk Plt yang melaksanakan tugas, guna mencegah penyimpangan, maka wajib melapor dan meminta izin terlebih dahulu. ‘’Kalau izinnya tidak dikeluarkan, maka dia tidak boleh melakukannya,’’ jelasnya.

Baca Juga: 12 SMA dan 32 SMK Swasta Sediakan Jalur Afirmasi

Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjabat, memutasi salah seorang pejabat Eselon III di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Menurut saksi Muhammad Arief Setiawan, mutasi tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala dinas

Selain terkait mutasi, Tim Advokat Abdul Wahid mengilustrasikan dalam satu provinsi ada gubernur menugaskan wakil gubernur untuk menghadiri kegiatan-kegiatan kedinasan. Lalu, wakil gubernur ini menolak, tidak mau melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur. 

Menjawab ini, Djohermansyah Djohan mengatakan harus ada aturan yang menjadi dasar. Namun normatifnya, kata dia, seorang wakil kepala daerah, di provinsi namanya wakil gubernur, itu bertugas membantu gubernur. ‘’Formulasinya di UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dibantu oleh seorang wakil dan diberi tugas-tugas membantu itu,’’ ujarnya.

Selain itu Tim Advokat Abdul Wahid juga melempar pertanyaan soal digitalisasi. Apakah dengan sistem ini seorang kepala daerah bisa melakukan pemotongan anggaran. ‘’Serba digital seperti sekarang ini tidak bisa. Digitalisasi ini kan semua transparan, semua terbuka, semuanya bisa dimonitor dan dipantau, tidak ada yang tertutup-tutup. Apalagi real-time, ya. Digitalisasi kalau real-time tidak bisa dimanipulasi atau memotong anggaran,’’ jawabnya.

Sementara itu, dalam sidang kemarin, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memiliki keyakinan rendah terhadap saksi mahkota. Sesuai pertanyaan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab, anak jati Riau ini awalnya menerangkan soal lemahnya keterangan saksi sebagai bukti perkara pidana. Hal ini menurutnya mengemuka usai keluarnya hasil penelitian yang dilakukan para ahli forensik.

‘’Psikologi forensik sudah sampai pada sebuah titik kesimpulan dan saya meyakini betul itu, bahwa barang yang paling merusak proses pengungkapan fakta, barang yang paling mengganggu pengungkapan kebenaran, barang yang paling mengacaukan proses penegakan hukum adalah keterangan saksi,’’ ujarnya.

Hasil penelitian para ilmuan psikologi forensik ini menurut Reza memang terdengar tidak menyenangkan. Karena saat ini sekian banyak personel penegakan hukum tampaknya masih memakai mindset ortodoks. ‘’Cari keterangan saksi,’’ ujarnya.

‘’Karena itu, ada lembaga penegakan hukum yang bangga ketika mengatakan kami sudah melakukan pemeriksaan maraton. Pemeriksaan maraton yang dimaksud adalah menginterogasi. Seolah-olah semakin panjang masa pemeriksaan, semakin lama interogasi, semakin berkualitas pula keterangan yang didapat,’’ tambahnya.

Reza menambahkan, padahal justru kebalikannya, semakin maraton justru penegak hukum punya alasan untuk semakin ragu bahwa kualitasnya akan semakin baik. Pasalnya, keterangan seorang saksi sangat rentan pabrikasi, fragmentasi yang menjadi kondisi ilmiah ingatan seorang manusia.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Kuliner Tradisional, Fox Hotel Pekanbaru Ambil Bagian dalam Festival Kue Talam Durian

Reza menekankan dirinya tidak merendahkan keberadaan saksi, tapi psikologi forensik ingin mengingatkan seluruh otoritas penegakan hukum, seluruh lembaga penegakan hukum, ke personel penegakan hukum, termasuk saudara-saudara penasihat hukum agar ekstrahati-hati terhadap keterangan saksi.

Reza juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara lisan kerap menyatakan bahwa polisi mengedepan penegakan hukum berbasis scientific crime. ‘’Kapolri sudah keluar kalimat yang secara tidak langsung mengatakan betapa berbahayanya proses penegakan hukum yang tidak berbasis pada pendekatan scientific, tapi lebih atau bahkan terlalu mengandalkan pada keterangan,’’ sebut Reza.

Usai keterangan tersebut, Kemal Shahab kemudian melanjutkan pertanyaan soal saksi mahkota. Seperti diketahui, dalam perkara korupsi yang menyerat Abdul Wahid ini, salah seorang terdakwa merupakan saksi mahkota. Yakni  Dani M Nursalam.

Kemal menyebutkan, seorang saksi mahkota, karena undang-undang memberikan ruang kepadanya. Apabila dia menyampaikan sesuatu maka akan ada deal-deal. Yaitu akan ada tawaran terhadap keringanan-keringanan tertentu dalam perkara hukum yang menjeratnya.

‘’Apakah ketika dia memakai jubahnya sebagai saksi mahkota dalam dalam konteks hukum pidana tadi, hukum acara pidana, juga berlaku juga kemudian kemungkinan terjadinya terfabrikasi dan terfragmentasi terhadap kualitas kesaksian seorang saksi tersebut,’’ tanya Kemal.

Reza menjewab, secara retorik, sebetulnya bagaimana memaknai dan mengukur saksi mahkota itu. ‘’Coba buatkan definisi operasional. Apa pembeda antara saksi biasa dan saksi mahkota. Mahkota itu coba diterjemahkan ke dalam indikator-indikator yang terukur. Coba. Saya tidak tahu bagaimana. Saya coba konsisten dengan apa yang saya katakan tadi,’’ ujarnya.

Suatu keterangan, kata Reza, dikatakan berkualitas kalau dia akurat dan lengkap. Ia bertanya-tanya, apakah saksi mahkota sertamerta bisa diyakini sebagai saksi yang ingatannya akurat dan lengkap.

‘’Ketika ini kemudian coba untuk diterjemahkan ke dalam perilaku yang terukur, karena psikologi forensik bicara tentang perilaku, sekali lagi mahkota itu apa? Mahkota dalam konteks ini kan bukankah sesuatu yang ditempatkan di kepala kan? Bukan kan? Sesuatu yang berharga, sesuatu yang sangat berharga. Nah, saya memaknai sesuatu yang berharga, keterangan saksi yang berharga itu adalah keterangan yang akurat dan lengkap,’’ tegasnya.

Reza mempertanyakan apakah bisa dikatakan saksi mahkota adalah manusia yang ingatannya akurat dan lengkap, atau sempurna. ‘’Saya tidak percaya, izinkan saya untuk tidak percaya. Saya tidak percaya terhadap istilah saksi mahkota. Karena kembali lagi, siapapun manusianya, apalagi dalam konteks pidana, ingatan itu rentan mengalami pabrikasi, fragmentasi’’ ujarnya.

Tim Advokat Abdul Wahid turut mendalami tanggung jawab Gubernur terhadap para tenaga ahli yang turut terlibat dalam perkara korupsi ini kepada Reza Indragiri Amriel. 

Advokat memberikan ilustrasi, setelah diangkat tenaga ahli diangkat oleh Gubernur, lalu tenaga ahli ini melakukan pungutan atau melakukan pungutan liar terhadap ASN karena merasa dekat dengan Gubernur dan bisa membawa-bawa nama Gubernur untuk kepentingan pribadinya. 

Baca Juga: Aulia Hospital Dukung Khitanan Massal hingga Meriahkan Kue Talam Durian 1 Kilometer di HUT Pekanbaru Ke-242

‘’Apakah perbuatan pungli tenaga ahli ini bisa diminta pertanggungjawaban kepada Gubernur yang melantiknya,’’ tanya Advokat. Menjawab ini, Reza Indragiri Amriel, ada dua subjek dalam situasi ini. Yaitu kepala daerahnya dan pegawai yang diangkat oleh kepala daerah tersebut. Ia mengemas situasi ke dalam rumusan pikir psikologi forensik.

Dalam khazanah psikologi forensik, kata Reza, ada dua jenis kompetensi yang perlu ditakar untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kompetensi di ranah psikologi forensik, sebut Reza, berbeda makna dengan kompetensi di ranah yudisial. Kompetensi di ranah yudisial bermakna sebagai kewenangan.  Sementara di ranah psikologi forensik, kompetensi bermakna kecakapan, pengetahuan, keterampilan, bukan tentang kewenangan.

Reza menerangkan, ada ua jenis kompetensi terkait pertanggungjawaban pidana dalam perspektif psikologi forensik. Dua kompetensi ini perlu ditakar untuk memastikan apakah seseorang bisa atau tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, pertama adalah cognitive competence.

Kompetensi pertama yang harus dicek adalah cognitive competence atau kompetensi kognitif atau pengetahuan. Apakah seseorang tahu atau tidak, paham tidak, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana, bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.

Kalau kompetensi ini terbukti ada pada diri orang dimaksud, sebut Reza, maka dilakukan pengecekan terhadap kompetensi yang kedua. Yaitu volitional competence, apakah seseorang berkehendak atau tidak bagi terjadinya peristiwa pidana atau perbuatan pidana tersebut. 

‘’Sehingga saya ringkas, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dari sudut pandang psikologi forensik apabila yang bersangkutan diketahui atau bisa dibuktikan memiliki pengetahuan dan juga memiliki kehendak,’’ ujarnya.

Advokat lalu melempar pertanyaan terkait relasi hubungan antara atasan dan bawahan dalam sebuah struktur pemerintahan daerah. ‘’Apakah ketika anak buah melakukan perbuatan pidana, pimpinan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana terhadap perbuatan yang dibuat oleh anak buahnya tersebut?,’’ tanya Tim Advokat Wahid.

Pertanyaan Advokat Abdul Wahid ini kalau dibingkai ke dalam konteks psikologi forensik, kata Reza, maka istilah yang muncul adalah superior responsibility doctrine  yang kemudian diadaptasi menjadi superior responsibility defense.

Superior responsibility doctrine ini menurut Reza adalah hal-ikhwal terkait dengan pertanggungjawaban atasan atau pimpinan terkait dengan perbuatan keliru atau kesalahan yang dilakukan anak buah. ‘’Dari istilahnya kita bisa pahami bahwa istilah ini memang berasal dari dunia militer, superior responsibility doctrine. Artinya bagaimana seorang komandan, seorang pimpinan, seorang atasan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya,’’ jelasnya.

Ada tiga mazhab yang punya sikap berbeda satu sama lain tentang pemerapan seberapa jauh superior responsibility doctrine itu bisa diterapkan atau tidak ke dalam konteks sipil. Pertama, adalah mazhab atau kalangan yang menganggap ya superior responsibility doctrine bisa diterapkan dalam konteks sipil. Istilahnya kemudian diadaptasi menjadi superior responsibility defense.

Lalu kalangan atau mazhab yang kedua adalah kalangan yang menentang itu di mana mereka berkeyakinan bahwa kalangan militer memiliki mindset memiliki hierarki, memiliki pola relasi yang berbeda dengan kalangan sipil. Sehingga superior responsibility doctrine hanya berlaku di kalangan militer saja. 

‘’Kalangan yang ketiga atau mazhab yang ketiga adalah case-by-case. Kita tidak bisa pukul rata ya atau tidak, tapi tergantung tinjauan kasus demi kasus. Nah, secara umum itulah perspektif yang perlu ditelaah, yang perlu diterapkan bersangkut dengan seberapa jauh seorang atasan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya,’’ ungkapnya.

Lalu Reza menekankan, di Indonesia tidak ada sebuah ketentuan atau batasan apakah superior responsibility defense bisa atau tidak bisa diterapkan. Hingga saat ini Reza mengaku tidak menemukan adanya ketentuan atau pranata hukum semacam itu.

‘’Tetapi dari sekian banyak peristiwa yang saya coba amati, saya berkesimpulan bahwa paling tidak hingga saat ini superior responsibility defense tidak diterapkan di Indonesia. Sisi yang saya pakai, adalah tidak diterapkan di Indonesia. Saya tidak menggunakan kata ‘tidak bisa’ atau ‘bisa’ tapi tidak diterapkan di Indonesia,’’ katanya.

Reza Indragiri lalu mencontohkan bahwa beberapa peristiwa yang menjadi dasar baginya untuk menyimpulkan bahwa superior responsibility defense tidak diterapkan di Indonesia. Justru kebanyakan dari kalangan lembaga penegakan hukum, ketika sekian banyak menteri melakukan pidana, menterinya tidak ikut terseret.

‘’Wakil Menteri Tenaga Kerja, terkerat tipikor. Ada kasus lain semisal Menteri Kelautan dan Perikanan, kalau saya tidak salah, juga tipikor. Tapi faktanya proses hukum, proses pertanggungjawaban pidana berhenti pada mereka. Tidak ada mekanisme hukum atau mekanisme lainnya untuk meminta pertanggungjawaban kepada atasan kedua menteri tersebut,’’ kata Reza.

Reza juga turut mencontohkan pada perka Jaksa Pinangki yang juga pertanggungjawaban berhenti hanya pada jaksa bersangkutan. Atasan jaksa tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban. Demikian pula dengan lembaga Mahkamah Agung pada kasus Zarof Ricar di mana para Hakim Agung diatasnya turut tidak diseret untuk bertanggungjawab.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
#pengadilan tipikor pekanbaru #Abdul Wahid #sidang korupsi